Antisipasi Kerawanan Pemilu Sejak Dini, Bawaslu Klungkung Sasar Pemilih Pemula di SMAN 1 Semarapura
|
Semarapura – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan sosialisasi kepemiluan di SMAN 1 Semarapura, Jumat (9/1/2026), yang diikuti oleh siswa-siswi kelas XII-7. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika, Anggota Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Sang Ayu Mudiasih, beserta jajaran staf sekretariat.
Sosialisasi ini dilaksanakan seiring dengan proses perekaman KTP elektronik bagi siswa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pemula. Bawaslu Klungkung menilai perekaman KTP merupakan tahapan krusial dalam pemilu yang memiliki potensi kerawanan apabila tidak diimbangi dengan pemahaman hak dan kewajiban sebagai pemilih.
Mengawali kegiatan sosialisasi, Anggota Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, memperkenalkan tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa pelajar, khususnya pemilih pemula, memiliki posisi strategis tidak hanya sebagai pengguna hak pilih, tetapi juga sebagai bagian dari pengawasan partisipatif yang berperan menjaga kualitas pemilu.
Lebih lanjut, Sang Ayu Mudiasih menjelaskan bahwa terdapat tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana teknis tahapan pemilu, Bawaslu sebagai lembaga pengawas, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penegak kode etik penyelenggara pemilu. Ketiga lembaga tersebut, menurutnya, memiliki peran yang saling melengkapi dan wajib menjunjung tinggi prinsip netralitas guna menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.
“Pemilu yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh penyelenggaranya, tetapi juga oleh kesadaran masyarakat, termasuk pelajar sebagai pemilih pemula. Kalian bukan hanya pemilih, tetapi juga bisa menjadi pengawas partisipatif yang ikut menjaga marwah demokrasi,” ujar Sang Ayu Mudiasih.
Materi sosialisasi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika, yang memaparkan sejarah singkat pelaksanaan pemilu di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Pemilu pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955 sebagai tonggak awal demokrasi elektoral di Indonesia. Seiring perkembangan demokrasi, kebutuhan akan pengawasan pemilu yang lebih terstruktur mendorong dibentuknya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada Pemilu tahun 1982.
Lebih lanjut, Komang Supardika menyampaikan bahwa pengawasan pemilu terus mengalami penguatan secara kelembagaan hingga akhirnya Bawaslu resmi menjadi lembaga permanen. Saat ini, kedudukan dan kewenangan Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan peran Bawaslu dalam pengawasan, pencegahan, serta penindakan pelanggaran pemilu.
“Penguatan Bawaslu dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa demokrasi membutuhkan pengawasan yang kuat. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu kabupaten/kota diberikan kewenangan jelas agar pengawasan pemilu benar-benar hadir sampai ke tingkat paling dekat dengan masyarakat,” ujar I Komang Supardika.
Pada sesi diskusi, siswa-siswi mengajukan pertanyaan terkait berbagai bentuk kerawanan pemilu, khususnya mengenai sanksi terhadap peserta pemilu yang menyebarkan informasi bohong (hoaks) serta praktik politik uang. Pertanyaan tersebut menunjukkan adanya kesadaran awal pemilih pemula terhadap potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas proses demokrasi, terutama pada tahapan kampanye dan masa tenang.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran pemilu akan terlebih dahulu dilakukan kajian awal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran tersebut selanjutnya diklasifikasikan ke dalam pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu, atau pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang penanganannya disesuaikan dengan jenis dan unsur pelanggaran. Bawaslu juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun informasi awal sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.
Humas Bawaslu Klungkung