Bawaslu Bali Adakan Rapat Penyusunan Materi Simulasi Dan Penguatan SDM Dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Libatkan Parpol
|
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani Membuka Rapat Rapat Penyusunan Materi Simulasi Dan Penguatan SDM Dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Bali Di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Denpasar Kamis (20/05).
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan yang juga pengampu Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menghadiri Rapat Penyusunan Materi Simulasi Dan Penguatan SDM dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Bali di ruang rapat Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Denpasar Kamis (20/05).
Rapat yang melibatkan empat Partai Politik itu dibuka oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka memaksimalkan dan mengoptimalkan penanganan penyelesaian sengketa proses, dan juga sebagai bentuk sosialisasi Bawaslu kepada partai politik terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses.
Lebih lanjut, Ketut Ariyani yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa atau SIPS. Dalam aplikasi ini, laporan sengketa yang disampaikan bisa melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang ke kantor Bawaslu.
“Kami mengundang perwakilan Parpol agar mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten/Kota”, ujar Pejabat asal Buleleleng itu
Dihadapan perwakilan dari partai poitik yang hadir Srikandi Bawaslu Bali ini juga berharap kritik, masukan serta saran dari Partai Politik terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, hal tersebut berfungsi untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan Bawaslu.
Pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Sundra menambahkan dalam menyelenggarakan Pemilu kedepannya, Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 lah yang menjadi pegangan dan rujukannya. Dalam undang-undang itu disebutkan Bawaslu memiliki wewenang menyelesaikan permohonan sengketa proses baik sengketa yang terjadi antar peserta dengan penyelenggara maupun sengketa antar peserta pemilu.
Selanjutnya Perwakilan dari Partai Golkar berharap Bawaslu yang merupakan benteng terakhir dalam penegakan pemilu akan bersikap profesional, jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sementara dari perwakilan dari PDI Perjuangan menambahkan perlu adanya sosialisasi lebih lanjut terkait dengan aplikasi SIPS yang dimiliki Bawaslu, dan berpendapat dewasa ini masyarakat enggan untuk melakukan laporan ketika terjadi tindak pelanggaran.
Menjawab, masukan dari perwakilan Partai politik yang hadir tersebut Ketua Bawaslu Bali berjanji akan akan mengadakan simulasi penyelesaian sengketa di 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota se-Bali guna memberikan pemahaman terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses dengan ikut melibatkan Parpol.
Turut hadir dalam Rapat Penyusunan Materi Simulasi Dan Penguatan SDM dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Bali tersebut Kordiv Penanganan Pelanggaran, I Wayan Wirka dan Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha.