Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Laksanakan Rapat Virtual, Agendakan Sosialisasi Sadar Hukum

Bawaslu Bali Laksanakan Rapat Virtual, Agendakan Sosialisasi Sadar Hukum

Koordinator Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar Memberikan Arahan dalam rapat virtual Hukum dan Humas Bawaslu Bali, Selasa, (13/07)

Klungkung Badan Pengawas Pemilihan Umum-Dalam merancang sebuah kegiatan sadar hukum atau sosialisasi peraturan Bawaslu, yang perlu diperhatikan adalah kemasannya atau cara mengemasnya. Jangan terlalu banyak yang dibahas, dipilih dan dsesuaikan dengan stakeholdernya, hal itu ditegaskan oleh Kordiv Hukum dan Data Informasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam rapat virtual Hukum dan Humas Bawaslu Bali, Selasa, (13/07) siang kemarin.

Lebih jauh Fritz menjelaskan, jangan sampai disamakan antara stakeholder partai politik dengan stakeholder kampus atau dengan stakeholder masayarakat, mereka tentu berbeda dalam hal melihat pemilu atau pemilihan. Contohnya kepada masyarakat, mungkin mereka tidak perduli terhadap proses sengketa, namun berbeda hal dengan mahasiswa yang aktiv dan partai politik atau penggiat partai politik, tentu bagi mereka proses penyelesaian sengketa andministrasi dan isu-isu krusial tentu sangat penting bagi mereka. Pada saat mendesign program-program harus memeperhatikan stakeholdernya, tidak perlu banyak-banyak yang disampaikan dan yang terpenting adalah dapat memberikan pengertian kepada mereka.

"Mari kita melakukan kegiatan dengan berbagai jenis metode, kalau boleh tidak dengan satu metode ceramah saja", kata Fritz

Sementara dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Bali dan Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali itu, pengampu Divisi Hukum Humas dan Datin, I Ketut Rudia menjelaskan bahwa laporan yang diproses Bawaslu Bali banyak dilakukan oleh masyarakat yang mereka tidak tahu bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.

Pejabat asal bumi lahar itu selanjutnya mengungkapkan, berangkat dari beberapa kasus tersebut, Bawaslu Bali akan memperbanyak turun kemasyarakat, dan untuk ke stake holder kemungkinan tidak banyak karena mereka sebenarnya sudah paham hukum, dan yang kurang paham itu banyak di kalangan masyarakat.

"Sasaran kita nanti banyak ke grass root, kemasyarakat, bagaimana kita bisa memberikan secara luas kemasyarakat yang selama ini belum begitu maksimal kita lakukan sosialisasi", jelasnya

Ditambahkan Rudia, bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pemaparan dari Bawaslu tentang aturan hukum pemilu maupun pemilihan dan sanki terhadap pelanggaran dalam setiap tahapan, terutama tahapan krusial seperti tahapan kampanye dan pungut hitung.

Bersama anggotanya, Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan yang juga hadir dalam rapat tersebut memandang perlu dilaksanakannya sosialisasi, menurutnya jika status PPKM ini berakhir Bawaslu Klungkung akan melaksanakan sosialisasi tatap muka, namun tidak hanya menyasar satu golongan saja, akan tetapi akan meliibatkan perwakilan dari bebarapa tokoh masyarakat, dan pemuda di desa tersebut.