Bawaslu Bali Luncurkan E-Book Panduan JDIH Via Daring
|
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Ketut Rudia dalam peluncuran E-book Panduan Pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) oleh Bawaslu Bali Kamis (12/8)
Klungkung Badan Pengawas Pemilihan Umum-Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan beserta Anggota/Kordiv PHL (Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) mengikuti secara daring acara peluncuran E-book Panduan Pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) oleh Bawaslu Bali Kamis (12/8) Kemarin.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, I Ketut Rudia, dan I Wayan Wirka, didampingi Kabag Pengawasan Ni Luh Supri Cahayani dengan diikuti pengampu Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi beserta Staf Bagian Hukum dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se- Bali.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menjelaskan bahwa lahirnya E-book Panduan Pengelolaan JDIH Bawaslu ini adalah dalam rangka menjawab kebutuhan dan kemudahan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memahami dan mengerti bagaimana meng-upload produk-produk hukum yang dibuat Bawaslu Kabupaten/Kota.
“E-book Panduan Pengelolaan JDIH Bawaslu ini dibuat adalah agar memudahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memahami dan mengerti bagaimana cara meng-upload produk-produk hukum kedalam JDIH,” ujar Rudia
Lebih lanjut dikatakan, sebelum Bawaslu Kabupaten/Kota mempublish produk hukum yang akan ditampilkan dalam JDIH, terlebih dahulu harus diperhatikan apakah informasi tersebut merupakan informasi biasa atau informasi yang dikecualikan.
“Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum meng-upload produk hukum kedalam JDIH, kita harus melihat apakah informasi tersebut merupakan informasi biasa dan bisa disampaikan kepada publik atau informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, hal tersebut perlu itu perlu diperhatikan,"ingatnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani berpesan agar dalam mengelola JDIH nantinya, Bawaslu Kabupaten/Kota harus bisa memilah produk-produk hukum yang akan ditampilkan, sehingga perlu kontrol dari pimpinan sebelum dilakukan publikasi.
“Dalam pengelolaan JDIH ini nantinya, saya berharap benar -benar dilakukan pencermatan , pemilahan produk hukum perlu dilakukan, apakah informasi tersebut layak ditampilkan atau masuk kategori dikecualikan,” Ucap pejabat dari Singaraja itu