Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Dapat Dukungan Anggaran Pemkab pada Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Klungkung Dapat Dukungan Anggaran Pemkab pada Pilkada Serentak 2024

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menganggarkan sekitar Rp 7,3 miliar untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal itu terungkap saat Pimpinan Bawaslu Klungkung melakukan koordinasi ke Kantor Kesbangpol pada Senin (25/9).

Kepala Badan Kesbangpol Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara mengatakan pihaknya telah menganggarkan Rp 2,9 miliar pada APBD perubahan 2023 untuk Bawaslu Klungkung, atau sekitar 40 persen dari anggaran yang berjumlah Rp 7,3 miliar. Sisanya 60 persen akan dianggarkan pada APBD induk 2024.

“Terkait Pilkada, pemerintah daerah diwajibkan untuk memberikan dukungan dana. Kami telah menyiapkan skema anggaran tahun 2023 sekitar 40 persen . Pada anggaran perubahan Bawaslu dianggarkan Rp 2,9 miliar, KPU Rp 9 miliar yang dituangkan dalam naskah DIPA daerah,” terang Dewa Sueta didampingi Kabid Poldagri, serta Kabid Wasnas dan Penanganan Konflik.

Selain dalam bentuk dukungan anggaran, untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024, Kesbangpol juga membentuk posko terpadu untuk memberikan informasi terkait Pilkada kepada masyarakat, membentuk tim pemantau distribusi logistik dan kelancaran pemilu.

“Itulah bukti Pemda mendukung kelancaran pemilu. Mari kita selalu berkoordinasi dan berkolaborasi, sekarang eranya saling bergandengan tangan,” tambahnya.

Terkait netralitas ASN, pihaknya bakal menggelar sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari KPU, Bawaslu dan BKPSDM.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika mengatakan dalam melaksanakan pengawasan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seperti Bupati dengan jajarannya, Kapolres, Dandim dan Kajari.

“Arahan dari pimpinan kami agar terus berkoordinasi dengan stakeholder yang ada,” kata Supardika

Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, Bawaslu wajib mengawal seluruh pemilih agar bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selanjutnya semakin mampu Bawaslu meminimalisir pelanggaran, maka pekerjaan yang dilakukan tergolong semakin baik.
Terkait dana hibah yang telah dianggarkan Pemkab, pihaknya mengaku masih menunggu keluarnya PKPU, lantaran di dalam PKPU telah tercantum tahapan-tahapan pemilu.

Kunjungan Dipimpin langsung Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika diikuti oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) I Nyoman Arya Suyasa, dan Staf Humas Kadek Wema Satyadinata.