Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Gandeng Dinas Sosial Sinkronkan Data Pemilih Disabilitas Perkuat Demokrasi Inklusif

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh tingginya partisipasi pemilih, tetapi juga oleh kemampuan negara menjamin setiap warga negara memperoleh hak pilihnya tanpa terkecuali. Berangkat dari semangat tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung memperkuat konsolidasi demokrasi dengan menggandeng Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung melalui koordinasi penyandingan data pemilih penyandang disabilitas, Senin (6/7). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 berlangsung lebih inklusif, akurat, dan berintegritas.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi. Melalui forum dialog ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan demokrasi yang bersih, partisipatif, dan berintegritas sejak jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai.

Selain memperkuat sinergi kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Klungkung juga menginisiasi penyandingan data pemilih penyandang disabilitas guna memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terakomodasi secara optimal dalam daftar pemilih. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi data sekaligus menjamin tidak ada kelompok rentan yang kehilangan hak konstitusionalnya.

Dalam diskusi, sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian bersama, mulai dari pencegahan politik uang, penyebaran informasi palsu (hoaks), hingga pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat sehingga kolaborasi menjadi kunci dalam memperkuat kualitas demokrasi.

"Pemilih disabilitas sering kali diabaikan hak pilihnya. Karena itu, penguatan pemahaman serta komitmen bersama sangat diperlukan untuk menjaga integritas demokrasi," ujarnya di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki mandat dalam melakukan pencegahan pelanggaran, pengawasan penyelenggaraan Pemilu, hingga penyelesaian sengketa proses Pemilu. Oleh sebab itu, pendekatan pencegahan terus dikedepankan melalui pemetaan potensi kerawanan dan penguatan pengawasan partisipatif.

Menurutnya, keterbatasan jumlah pengawas menjadi alasan pentingnya dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menolak praktik politik uang serta menjaga integritas demokrasi. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga meminta dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan uji petik data pemilih, termasuk penyediaan data masyarakat penyandang disabilitas yang akurat dan mutakhir.

Selain itu, penguatan sosialisasi mengenai kepemiluan dan demokrasi dinilai penting untuk menjaga situasi politik tetap kondusif menjelang tahapan Pemilu Tahun 2029. Sang Ayu turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Klungkung dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bawaslu selalu mengedepankan langkah pencegahan sebelum penindakan terhadap setiap potensi pelanggaran.

"ASN dan perangkat kelurahan tidak boleh berpolitik praktis. Harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa ASN masih diperbolehkan menghadiri kegiatan kampanye sepanjang tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Menurutnya, langkah pencegahan sejak dini menjadi bagian penting dalam meminimalkan potensi pelanggaran.

"Konsolidasi demokrasi ini dilakukan supaya nanti Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 benar-benar berjalan kondusif," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Wayan Sugata, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan konsolidasi demokrasi tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung terwujudnya demokrasi yang sehat, inklusif, dan berintegritas.

Pihaknya juga menyatakan kesiapan memfasilitasi Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam proses penyandingan data pemilih penyandang disabilitas sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak politik seluruh warga negara.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap kolaborasi antara penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat. Dengan demikian, kualitas data pemilih dapat semakin baik, pengawasan partisipatif semakin optimal, dan penyelenggaraan Pemilu serta Pemilihan Tahun 2029 dapat berlangsung secara jujur, adil, inklusif, dan demokratis.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita