Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Klungkung Pacu Akurasi Data Pemilih Bersama Dukcapil
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Tidak ada demokrasi yang berkualitas jika masih ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya. Berangkat dari prinsip tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung memperkuat konsolidasi demokrasi dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung untuk menyinkronkan data pemilih penyandang disabilitas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak konstitusionalnya pada Pemilu Tahun 2029.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (6/7) tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi. Melalui koordinasi lintas sektor, Bawaslu Kabupaten Klungkung mendorong penguatan sinergi antara penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah guna membangun fondasi demokrasi yang lebih partisipatif, inklusif, dan berintegritas sejak sebelum tahapan Pemilu dimulai.
Selain memperkuat koordinasi kelembagaan, forum tersebut difokuskan pada penyandingan data pemilih penyandang disabilitas. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas data pemilih sekaligus memastikan tidak ada warga penyandang disabilitas yang terlewat dalam daftar pemilih akibat perbedaan atau ketidakakuratan data.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu strategis juga menjadi perhatian bersama, di antaranya pencegahan politik uang, penanggulangan penyebaran hoaks, penguatan pengawasan partisipatif, hingga pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat.
"Pemilih disabilitas sering kali masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh hak pilihnya. Karena itu, diperlukan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar hak konstitusional mereka benar-benar terlindungi sekaligus menjaga integritas demokrasi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan mandat kepada Bawaslu untuk mengedepankan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, selain melaksanakan pengawasan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Oleh sebab itu, Bawaslu terus memperkuat langkah preventif melalui pemetaan kerawanan, koordinasi lintas instansi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Menurutnya, keterbatasan jumlah jajaran pengawas membuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan. Dukungan pemerintah daerah, termasuk dalam penyediaan data penyandang disabilitas yang akurat dan mutakhir, akan sangat membantu pelaksanaan uji petik data pemilih menjelang tahapan Pemilu Tahun 2029.
Selain aspek data pemilih, Bawaslu juga menilai penguatan pendidikan politik dan sosialisasi kepemiluan perlu terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga demokrasi yang sehat serta mampu menolak praktik politik uang maupun penyebaran informasi yang menyesatkan. Sang Ayu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi sehingga penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Klungkung dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Ia kembali menegaskan bahwa pendekatan pencegahan selalu menjadi prioritas Bawaslu sebelum melakukan penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran.
"ASN di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak boleh berpolitik praktis. Netralitas harus dijaga dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan," tegasnya.
Menurut Sang Ayu, ASN tetap diperbolehkan menghadiri kegiatan kampanye sepanjang tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu. Langkah pencegahan sejak dini dinilai menjadi cara paling efektif untuk meminimalkan potensi pelanggaran.
"Konsolidasi demokrasi ini kami lakukan agar seluruh pihak memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang aman, damai, dan kondusif," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, Putu Agus Pradnyana Jaya, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam memperkuat konsolidasi demokrasi melalui penguatan kualitas data pemilih.
Ia menegaskan bahwa Disdukcapil siap mendukung kebutuhan data sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang dimiliki instansinya. Untuk itu, Bawaslu diminta menyampaikan permohonan secara resmi agar proses penyediaan data dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Kami siap memfasilitasi penyediaan data sepanjang memang menjadi kewenangan kami," ujar Agus.
Melalui kolaborasi ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap kualitas data pemilih semakin akurat, hak pilih seluruh warga negara—including penyandang disabilitas—semakin terlindungi, serta sinergi antara penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah semakin kuat. Dengan fondasi tersebut, Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 diharapkan dapat terselenggara secara jujur, adil, inklusif, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Klungkung