Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Hadiri Rakor Rekapitulasi PDPB, Bahas Tindak Lanjut Data Pemilih

Semarapura, Bawaslu Kabupaten Klungkung – Bawaslu Kabupaten Klungkung menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama KPU Kabupaten Klungkung pada Kamis (24/9/2026). Rapat koordinasi membahas perkembangan data PDPB, hasil pengawasan Bawaslu, serta progres Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih di Kabupaten Klungkung.

Kegiatan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, bersama jajaran staf. Turut hadir perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung. Dari KPU Kabupaten Klungkung, kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, serta dihadiri Anggota KPU Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, Luh Putu Inten Pradnyani, dan Made Dwi Adnyana Putra beserta jajaran staf.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan perkembangan data PDPB oleh KPU Kabupaten Klungkung. Data yang dipaparkan meliputi kategori pekerja migran, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pindah keluar, pindah masuk, tambahan data pemilih baru, serta pemilih yang mengalami perubahan data. Perubahan data tersebut meliputi perubahan Kartu Keluarga (KK), nama, status, dan tanggal lahir.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung turut menyampaikan hasil pengawasan melalui saran perbaikan pada Triwulan III. Saran perbaikan pertama mencakup 17 data dan seluruhnya telah ditindaklanjuti. Sementara saran perbaikan kedua mencakup 30 data, dengan 27 data telah ditindaklanjuti, sedangkan tiga data lainnya diketahui berstatus TMS.
KPU Kabupaten Klungkung selanjutnya memaparkan Rekapitulasi PDPB yang mencakup 59 desa/kelurahan di Kabupaten Klungkung. Selain rekapitulasi data, KPU juga menyampaikan progres Coktas yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.

Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara KPU Kabupaten Klungkung, Bawaslu Kabupaten Klungkung, dan Disdukcapil Kabupaten Klungkung. Salah satu pembahasan berkaitan dengan hasil Coktas terhadap data pemilih yang diketahui telah meninggal dunia, namun belum memiliki akta kematian.

Dalam pembahasan tersebut, pihak desa menyampaikan bahwa terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia akan dilakukan pengurusan akta kematian secara kolektif oleh pihak desa. Disdukcapil Kabupaten Klungkung menyampaikan kesanggupannya untuk mendukung proses tersebut dengan persyaratan adanya surat keterangan dari rumah sakit serta hasil validasi dari KPU Kabupaten Klungkung.

Koordinasi lintas lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap data hasil Coktas dapat ditindaklanjuti sesuai kondisi faktual. Bawaslu Kabupaten Klungkung terus mendorong agar setiap perubahan dan temuan dalam proses PDPB memperoleh tindak lanjut sehingga data pemilih yang tercatat tetap akurat dan mutakhir.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung bersama KPU Kabupaten Klungkung dan Disdukcapil terus memperkuat sinergi dalam pemutakhiran data pemilih. Pengawasan dan koordinasi secara berkelanjutan diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Humas Bawaslu Klungkung