Jaga Demokrasi dari Desa, Bawaslu Klungkung Konsolidasi dengan Perbekel Gunaksa
|
SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG — Demokrasi tidak berhenti ketika kotak suara ditutup. Jauh sebelum tahapan pemilu dimulai, ruang-ruang dialog di tengah masyarakat menjadi bagian penting untuk mengenali persoalan, membangun kesadaran, dan mencegah potensi pelanggaran. Semangat itulah yang terus didorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melalui program Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem).
Pada Kamis (24/9/2026), Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthy melakukan Konsoldem bersama Perbekel Desa Gunaksa I Wayan Sardiana. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk bertukar pandangan mengenai dinamika demokrasi dan kepemiluan sekaligus memperkuat kolaborasi pengawasan di tingkat masyarakat.
"Konsolidasi demokrasi tidak semata-mata dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung. Program ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa menjaga demokrasi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat," kata Dayu Ari.
Melalui Konsoldem, Bawaslu Kabupaten Klungkung berupaya hadir lebih dekat dengan masyarakat, mendengar berbagai persoalan yang berkembang, serta membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan pemilu sejak masa non-tahapan.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Dalam instruksi tersebut, jajaran Bawaslu diminta aktif melakukan identifikasi dan pemetaan isu-isu demokrasi melalui diskusi bersama masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait.
Sejumlah isu menjadi perhatian dalam konsolidasi demokrasi, antara lain politik uang, penyebaran hoaks dan disinformasi, netralitas ASN, TNI, dan Polri, penyalahgunaan fasilitas negara, isu SARA, hingga tantangan demokrasi lainnya, termasuk oligarki dan efektivitas penegakan hukum pemilu.
Selain sebagai ruang diskusi, Konsoldem juga menjadi langkah pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran dan sengketa pemilu. Dialog yang dilakukan secara rutin memungkinkan Bawaslu memahami dinamika yang berkembang di masyarakat sekaligus menyusun strategi pengawasan yang lebih tepat, responsif, dan partisipatif.
Bawaslu Kabupaten Klungkung menilai pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan oleh lembaga pengawas seorang diri. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi agar berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas.
Upaya tersebut sejalan dengan visi Bawaslu, yakni “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas.”
Konsolidasi demokrasi juga menjadi bagian dari misi Bawaslu untuk memperkuat kemitraan pengawasan pemilu bersama masyarakat sipil dan pemangku kepentingan, guna menghadirkan pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap keterlibatan masyarakat dalam menjaga demokrasi semakin kuat. Pengawasan partisipatif diharapkan tidak hanya tumbuh saat hari pemungutan suara, tetapi telah dimulai sejak jauh hari melalui dialog, kolaborasi, dan kepedulian bersama terhadap berbagai persoalan demokrasi yang berkembang di masyarakat.
Humas Bawaslu Klungkung