Bawaslu Klungkung Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dua Ranperda Strategis Resmi Ditetapkan
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi antarlembaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat dengan menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (7/5). Rapat tersebut menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dinilai penting bagi pembangunan dan ketertiban daerah.
Rapat Paripurna II Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 itu berlangsung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Kabupaten Klungkung, dengan agenda Penetapan Ranperda Kabupaten Klungkung Tahun 2026.
Dua Ranperda yang ditetapkan yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, hadir langsung dalam rapat tersebut bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Sekda, Kepala Bagian Hukum Setda, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua KPU Kabupaten Klungkung, para camat, pimpinan BUMN dan BUMD, serta kepala instansi vertikal se-Kabupaten Klungkung.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga penetapan dua Ranperda tersebut.
“Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan jajaran yang telah memberikan perhatian serta kerja kerasnya, sehingga dua Ranperda Kabupaten Klungkung Tahun 2026 dapat ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Klungkung, I Made Satria, menyampaikan apresiasi atas percepatan pembahasan Ranperda yang dapat disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga dengan adanya penetapan kedua Ranperda ini dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Klungkung,” kata Satria.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh Ranperda yang ditetapkan merupakan kebutuhan strategis bagi Kabupaten Klungkung. Oleh karena itu, regulasi yang lahir dari proses legislasi tersebut diharapkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara efektif demi kemanfaatan masyarakat luas.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam rapat paripurna ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Klungkung