Lompat ke isi utama

Berita

Kearifan Lokal untuk Demokrasi, Bawaslu Klungkung Jadikan Tihingan Percontohan Desa Adat Partisipatif

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Dari desa yang dikenal sebagai sentra perajin gamelan Bali hingga menembus pasar mancanegara, lahir sebuah gerakan baru untuk menjaga demokrasi. Desa Adat Tihingan, yang selama ini identik dengan keluhuran budaya dan kedisiplinan masyarakatnya, kini dipercaya menjadi pilot project Desa Adat Partisipatif di Kabupaten Klungkung. Mengusung filosofi Tapak Dara, Bawaslu Kabupaten Klungkung bersama Majelis Desa Adat membangun model pengawasan partisipatif berbasis kearifan lokal sebagai benteng menghadapi politik uang, hoaks, dan berbagai ancaman terhadap demokrasi menjelang Pemilu 2029.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui deklarasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kabupaten Klungkung dan Desa Adat Tihingan yang diikuti ratusan krama berlangsung di Balai Desa Adat Tihingan, Senin (3/8). Kegiatan ini dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanthy, Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta, Ketua KPU Kabupaten Klungkung Ketut Sudiana, Bendesa Adat Tihingan I Gede Pandiyasa, perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, serta Plt. Perbekel Desa Tihingan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, mengatakan pembentukan Desa Adat Partisipatif merupakan tindak lanjut arahan Bawaslu RI pada masa non-tahapan pemilu sekaligus strategi memperkuat konsolidasi demokrasi hingga ke tingkat akar rumput.

"Berdasarkan arahan Majelis Desa Adat, Desa Adat Tihingan kami pilih sebagai pilot project Desa Adat Partisipatif. Program ini bersifat kolaboratif untuk kemajuan demokrasi di Kabupaten Klungkung dengan membangun ikon desa adat berbasis budaya," ujarnya.

Menurut Supardika, penandatanganan perjanjian kerja sama menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperluas pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif di lingkungan krama adat.

Ia menegaskan bahwa tantangan demokrasi saat ini bukan hanya persoalan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik politik uang.

"Kita ingin membuka mindset masyarakat bahwa tidak semua bisa diselesaikan dengan uang. Uang bukanlah segala-galanya. Demokrasi harus dibangun atas kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara," tegasnya.

Program Desa Adat Partisipatif merupakan implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif yang menempatkan desa adat sebagai mitra strategis dalam membangun budaya demokrasi yang sehat.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menyampaikan apresiasi atas lahirnya Desa Adat Partisipatif di Klungkung. Menurutnya, sinergi antara Bawaslu dan desa adat menjadi langkah nyata dalam memperkuat demokrasi berbasis masyarakat.

"Semoga desa adat lainnya mengikuti langkah ini. Jangan menjadi masyarakat pragmatis, siapa yang memberi uang itu yang dipilih. Demokrasi tidak boleh dibayangi hoaks, isu SARA, politik uang, maupun ujaran kebencian. Desa adat juga jangan sampai terkooptasi oleh pihak-pihak yang melanggar aturan pemilu," pesannya.

Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta, menjelaskan bahwa filosofi Tapak Dara dipilih karena memiliki makna keseimbangan dan keharmonisan yang sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.

"Tapak Dara menjadi filosofi dasar Desa Adat Partisipatif. Nilai-nilai keseimbangan yang terkandung di dalamnya sangat relevan untuk membangun budaya demokrasi yang sehat dan berintegritas," ujarnya.

Ia menjelaskan Tapak Dara merupakan simbol suci berwarna putih yang melambangkan kebersihan dan kejujuran. Filosofi tersebut kemudian diterjemahkan menjadi akronim Tatanan Pelaksanaan Kepemiluan yang Demokratis, Aktual, Rekonstruktif, dan Akuntabel.

Menurutnya, Kabupaten Klungkung memiliki 125 desa adat yang seluruhnya telah ia kunjungi. Desa Adat Tihingan dipilih karena masyarakatnya dikenal disiplin, tertib waktu, taat hukum, serta konsisten menjalankan adat istiadat.

"Tapak Dara tidak menukik pada satu sudut, melainkan menjaga keseimbangan ke segala arah. Nilai inilah yang ingin kita tanamkan dalam kehidupan demokrasi masyarakat adat," jelasnya.

Bendesa Adat Tihingan, I Gede Pandiyasa, menyatakan kesiapan seluruh krama adat mendukung program tersebut. Menurutnya, semangat gotong royong yang dimiliki masyarakat menjadi modal penting dalam membangun pengawasan partisipatif.

"Dengan adanya program ini, tentu akan lebih mudah dalam mengedukasi masyarakat. Krama adat Tihingan memiliki semangat gotong royong yang kuat dan siap berpartisipasi menjaga demokrasi," ujarnya.

Pandiyasa berharap program Desa Adat Partisipatif memiliki arah dan tahapan yang jelas sehingga mampu melahirkan masyarakat yang cerdas, kritis, dan berintegritas. Ia juga mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada Desa Adat Tihingan sebagai percontohan serta berharap program serupa dapat diterapkan di desa adat lainnya.

Desa Tihingan sendiri menaungi tiga desa adat, yakni Pau, Tihingan, dan Penasan. Khusus Desa Adat Tihingan terdiri atas Banjar Adat Kanginan dan Banjar Adat Kauhan. Sekitar 90 persen krama setempat berprofesi sebagai perajin gamelan Bali yang hasil karyanya telah dikenal hingga mancanegara.

Sebagai puncak kegiatan, Bendesa Adat Tihingan memimpin pembacaan Deklarasi Desa Adat Partisipatif yang diikuti seluruh krama adat sebagai bentuk komitmen bersama menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Melalui kolaborasi antara Bawaslu, Majelis Desa Adat, pemerintah desa, dan masyarakat adat, Desa Adat Tihingan diharapkan menjadi model pengawasan partisipatif berbasis budaya yang dapat direplikasi di seluruh desa adat di Kabupaten Klungkung, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi menuju Pemilu 2029.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita