Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Ikuti Koordinasi Penanganan Pelanggaran PDPB dan Aksi Sosial di Desa Sulangai

1

Mangupura, Bawaslu Klungkung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung mengikuti kegiatan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pemetaan Isu-Isu Demokrasi yang dirangkaikan dengan kegiatan Bawaslu Peduli Pemilih di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Rabu (28/1).

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, bersama staf. Dan merupakan tindak lanjut Surat Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 tentang Konsolidasi Demokrasi, yang bertujuan memperkuat pengawasan berkelanjutan, meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran, serta memperkuat kehadiran dan peran Bawaslu di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka; Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani; Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana; seluruh Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali; serta unsur Pemerintah Desa Sulangai, termasuk kepala dusun dan perangkat desa.

Dalam arahannya, I Wayan Wirka menegaskan bahwa kegiatan Bawaslu Peduli Pemilih harus benar-benar menyasar keluarga kurang mampu dan dilaksanakan dengan prinsip kesederhanaan. Ia menekankan bahwa Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 tentang Konsolidasi Demokrasi wajib ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Bawaslu dengan mengedepankan penguatan demokrasi melalui kehadiran langsung di tengah masyarakat.

“Seluruh jajaran Bawaslu diharapkan mampu menyerap aspirasi masyarakat, membangun komunikasi yang baik, serta melaksanakan kegiatan secara efisien tanpa membebani anggaran lembaga maupun anggaran pribadi,” ujarnya. Ia juga menyampaikan rencana kunjungan mendadak ke Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bentuk silaturahmi dan pengecekan soliditas kelembagaan, bukan sebagai bentuk pemberian sanksi.

Dalam konteks penanganan pelanggaran, ditekankan bahwa kajian penanganan pelanggaran harus disusun secara cermat dengan memperhatikan fakta hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, fakta hasil klarifikasi, serta alat bukti yang ada. Selain itu, penting untuk membedakan secara tegas antara kajian hukum dan kajian akhir penanganan pelanggaran agar proses berjalan objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ketut Ariyani menyampaikan permohonan maaf karena pada kegiatan sebelumnya belum dapat membersamai jajaran akibat agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Pada kesempatan ini, ia secara pribadi turut memberikan bantuan kepada kepala keluarga kurang mampu di Desa Sulangai. Ia menegaskan pentingnya menjaga marwah lembaga Bawaslu tidak hanya melalui kegiatan formal, tetapi juga melalui kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar keberadaan Bawaslu benar-benar dirasakan.

Selain itu, ia mendorong seluruh staf, baik PPPK maupun PNS, untuk berpartisipasi dan mendaftarkan diri sebagai anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi guna menjaga dinamika dan pembaruan gagasan dalam tubuh lembaga.

I Made Aji Swardhana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Badung atas penyediaan tempat kegiatan yang memadai serta jamuan sederhana yang diberikan. Meskipun kegiatan dilaksanakan dalam kondisi non-anggaran, hal tersebut dinilai mencerminkan semangat kebersamaan dan sinergi antarlembaga. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, Hery Indrawan, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, Firman Kurniawan.

Hery Indrawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dipersiapkan secara sederhana dengan tetap mengedepankan substansi dan tujuan utama. Dalam rangkaian Bawaslu Peduli Pemilih, dilakukan pemberian bantuan kepada tiga kepala keluarga kurang mampu di Desa Sulangai. Penetapan penerima bantuan dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat desa dan kepala dusun setempat, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi penerima. Bantuan diserahkan secara langsung dengan mendatangi rumah masing-masing penerima sebagai sarana silaturahmi dan dialog dengan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, jajaran Bawaslu juga melakukan pertemuan dan komunikasi langsung dengan kepala dusun dan perangkat desa. Dalam dialog tersebut disampaikan pentingnya menjaga netralitas perangkat desa dalam setiap tahapan demokrasi, serta peran strategis desa dalam mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pencegahan potensi pelanggaran.

Secara umum, kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu dalam memperkuat demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan melalui pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan penanganan pelanggaran pemilu.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita