Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Ikuti Rakor Evaluasi Pengawasan PDPB 2025, La Bayoni Sampaikan 7 Catatan

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang digelar Bawaslu Republik Indonesia (RI) pada 7–9 September 2025.

Rakor yang dilaksanakan secara hybrid ini berlangsung luring di Kota Bandung, Jawa Barat, dan daring yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Jajaran Bawaslu Provinsi hadir langsung di Bandung, sementara Bawaslu Klungkung mengikuti secara daring dari daerah.

Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Eliazar Barus, menyampaikan bahwa rakor ini membahas alat kerja pengawasan PDPB serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan yang telah berjalan. Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni, menyebut alasan Bandung dipilih sebagai lokasi rakor karena Jawa Barat memiliki jumlah pemilih yang sangat besar sehingga relevan untuk dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan nasional tersebut.

Dalam kesempatan itu, La Bayoni menyampaikan tujuh poin penting sebagai catatan dalam proses pengawasan PDPB, yaitu, pertama, Data pemilih bersifat krusial sehingga harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kedua, jajaran Bawaslu diminta mencermati dasar hukum PDPB, yakni PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.

Ketiga, Bawaslu perlu melakukan langkah-langkah penting dalam PDPB, antara lain pencegahan, uji petik, dan pengawasan partisipatif.

Keempat, Hasil pengawasan PDPB harus diolah secara cermat sebagai data sandingan dan dilaporkan berjenjang dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, hingga ke Bawaslu RI.

Kelima, Bawaslu di semua tingkatan diminta untuk melakukan inventarisasi masalah dalam pengawasan PDPB. Keenam, Bawaslu harus aktif memberikan saran perbaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Dan ketujuh, Bawaslu diharapkan melakukan kerja kreatif melalui sosialisasi pengawasan partisipatif serta bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Disdukcapil dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Semoga Rakor ini menjadi ajang untuk menyampaikan permasalahan sekaligus menemukan solusi atas tantangan dalam pengawasan PDPB,” ujar La Bayoni.

Melalui rakor ini, Bawaslu Klungkung berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan PDPB sehingga kualitas data pemilih dapat terjamin akurat, mutakhir, dan inklusif demi suksesnya Pemilu Serentak 2029. Turut hadir dalam Rakor Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih, bersama jajaran staf.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita