Bawaslu Klungkung Ikuti Rakor Pusat, Deputi Dukungan Teknis Ungkap Strategi Pengawasan PDPB
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring guna mempersiapkan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Bawaslu Kabupaten Klungkung, pada Senin (16/6).
Dalam rakor tersebut, Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih beserta staf pengawasan turut hadir mengikuti kegiatan. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Klungkung berkomitmen penuh mengawal seluruh tahapan PDPB agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rapat ini merupakan bagian penting dari persiapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Tujuannya agar pelaksanaan PDPB berjalan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap hasil dari PDPB dapat menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Klungkung berlangsung secara optimal,” ujar Sang Ayu saat ditemui di Kantor Sekretariat Bawaslu Klungkung.
Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. SE ini sebagai bentuk respons atas terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1 Tahun 2025 terkait PDPB.
Dalam SE tersebut, dijelaskan strategi pengawasan yang meliputi langkah pencegahan melalui pemberian imbauan kepada instansi terkait, serta pendirian posko aduan masyarakat. “Jika ada permasalahan mengenai data pemilih, Bawaslu berkewajiban melakukan pemutakhiran data tersebut,” imbuh La Bayoni.
Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani, menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan langsung, termasuk uji petik ke lapangan, untuk memastikan KPU mengolah data secara benar dan transparan. Ia menekankan pentingnya koordinasi KPU dengan instansi terkait setiap tiga bulan, penandaan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta publikasi hasil rekapitulasi PDPB melalui media konvensional dan media sosial.
Senada dengan Iji, Kepala Biro Pengawasan Bawaslu RI, Eliazar Barus, menyampaikan bahwa permasalahan dalam PDPB dapat diselesaikan jika pengawasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan konsisten sesuai dengan SE 29 Tahun 2025.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu, termasuk di tingkat daerah, semakin siap dalam menjalankan tugas pengawasan pemutakhiran data pemilih. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Foto dan penilis : Wema