Bawaslu Klungkung Ikuti Rapat konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Via Daring
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung mengikuti Rapat konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Via daring Sabtu (30/7/2022)
Rapat dibuka oleh Ketua Rahmat Bagja dan 3 Anggota Bawaslu RI yang lain yakni Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono dan Lolly Suhenty serta diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia
Dalam pembukaanya Ketua Bawaslu mengatakan, Bawaslu resmi diberikan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin tanggal 25 Juli 2022 Penyerahan akun tersebut membuat Bawaslu lebih maksimal dalam mengawasi pendaftaran verifikasi parpol peserta Pemilu 2024, namun Ketua Bawaslu RI menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan seluruh data yang terdapat di dalam Sipol.
Dalam waktu dekat Bawaslu RI akan menyampaikan username dan password akun Sipol ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka tolong dijaga kerahasiaannya. Untuk teknis penyampaiannya nanti akan dibuat surat perjanjian antara Bawaslu RI dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang kerahasiaan akun sipol termasuk data yang ada di dalamnya, kemudian Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota juga membuat surat penjanjian dengan operatornya masing-masing
Ketua yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Bawaslu periode 2017-2022 ini menekankan untuk benar-benar menjaga rahasia dan berhati-hati dalam penggunaan Sipol, Akun Sipol tidak boleh disebarluaskan, difoto, mencatat NIK anggota Parpol yang ada di dalamnya atau dengan cara lain oleh operator Sipol yang bertanggung jawab di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, kecuali ada kepentingan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
“Untuk fokus pengawasan nantinya operator Sipol Bawaslu bisa melihat status keanggotaan partai politik, apakah statusnya ASN, TNI/Polri ataupun pihak lain yang dilarang menjadi pengurus dan anggota partai politik,’tegasnya
Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan piket dan standby selama 24 jam di KPU sesuai tingkatannya melakukan pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam tahapan tersebut, misal dengan pihak polres dan kodim sehubungan dengan netralitas TNI dan Polri dalam keanggotaan parpol.
Sementara Ir. Lita Gustina.M.Si selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI menjelaskan Tata Cara dan Pedoman Penggunaan Akun Sipol Bawaslu, Langkah pertama masuk melalui https://sipol.kpu.go.id lalu klik Login KPU, selanjutnya masukkan username dan password yang diberikan nantinya, baru klik Sign In. Ada 6 poin pedoman bagi operator Sipol di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota: pertama wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan akun aplikasi Sipol, kedua wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi di dalam aplikasi Sipol, ketiga dilarang menyalahgunakan atau menyebarluaskan akses aplikasi Sipol Bawaslu yang telah diberikan KPU, keempat dilarang melakukan penggantian kata sandi (password) akun aplikasi Sipol Bawaslu, kelima wajib mengakses akun Sipol Bawaslu menggunakan jaringan kantor resmi, dan terakhir panduan lebih lanjut penggunaan aplikasi Sipol dan permintaan bantuan (helpdesk) bisa diakses pada menu bantuan setelah pengguna berhasil login masuk ke dalam aplikasi Sipol
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda menyampaikan, tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang merupakan elemen penting dari Pemilu 2024, salah satunya pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol mendatang, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda menyampaikan salah satu langkah Bawaslu RI dari sisi SDM adalah dengan membentuk pengawas adhoc di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa untuk membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pengawasan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang, untuk menghadapi hal tersebut Bawaslu sudah mengagendakan pembentukan pengawas adhoc di tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang rencananya telah terbentuk pada bulan Oktober tahun ini dan pengawas di tingkat kelurahan/desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) pada awal 2023 mendatang dengan memperhatikan ketersediaan anggaran, saat menyampaikan arahannya dalam Rapat Daring Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada jajaran Bawaslu se-Indonesia,ucapnya
Beberapa minggu kedepan akan diadakan rapat koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota membahas pembentukan dan permasalahan pengawas adhoc untuk Pemilu 2024. Dengan terbentuknya pengawas adhoc nanti diharapkan dapat membantu dalam hal verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta pengawasan tahapan lainnya. Peran Pengawas adhoc sangat penting dalam membantu Bawaslu kabupaten/Kota dalam Pengawasan verifikasi faktual dan pengawasan tahapan lainnya, karena dengan hasil pengawasan yang baik dapat meringankan kerja-kerja divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dengan indikator menurunnya jumlah pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa di Bawaslu.
Untuk diketahui, pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Kemudian, KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 11 September 2022 yang hasilnya diumumkan pada 14 September 2022. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan dijadwalkan tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022, serta penetepan dan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022.