Bawaslu Klungkung Kawal Ketat Coktas di Banjarangkan: Menjaga Akurasi, Menegakkan Hak Pilih Warga
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar oleh KPU Kabupaten Klungkung di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Rabu (29/10).
Kegiatan pengawasan dipimpin oleh Anggota Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, dengan fokus memastikan proses Coktas berjalan cermat, akurat, dan sesuai ketentuan, khususnya terhadap pemilih meninggal dunia, nonaktif, anggota TNI, serta warga dengan gangguan kejiwaan.
Di Desa Negari, hasil pengecekan menunjukkan terdapat tiga warga berstatus nonaktif. Dua masih hidup namun belum memperbarui data e-KTP, sementara satu lainnya merupakan anggota TNI. Selain itu, 17 warga meninggal dunia telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai dengan data kependudukan.
Di Desa Banjarangkan, Bawaslu memantau validasi 25 data warga meninggal dunia. Data yang ingin di verifikasi oleh KPU Kabupaten Klungkung masih menunggu kelengkapan dokumen, dan validasi dari KBD yang membidangi data warga yang dimaksud. Bawaslu memberikan catatan kepada KPU Klungkung agar di follow up terkait data yang akan di validasi agar sesuai keabsahannya.
Sementara di Desa Tusan, sesuai dengan data yang dimiliki oleh KPU Klungkung bahwa 27 warga meninggal dunia dan telah diverifikasi petugas. Namun ditemukan dua nama tambahan yang belum tercantum dalam data validasi KPU, yaitu Ni Ketut Setiawati dan Ni Ketut Pande Puri. Keduanya telah memiliki akta kematian sah, sehingga Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan agar dimasukkan dalam daftar validasi berikutnya.
Pengawasan ditutup di Desa Bakas, dengan fokus pada dua warga berstatus nonaktif yang diketahui masih hidup, setelah tim Coktas KPU Klungkung dan Bawaslu Klungkung mendatangi kantor Perbekel Desa Bakas bahwa 2 Nama non aktif tersebut mengalami gangguan kejiwaan sesuai dengan keterangan dari Kasi Pemerintahan Desa Bakas, I Made Mudita. Bawaslu merekomendasikan agar status kependudukan keduanya ditinjau ulang, sehingga hak pilih mereka tetap dipertimbangkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga keakuratan dan integritas data pemilih, sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
“Validitas data pemilih menjadi dasar penting dalam menjaga hak pilih masyarakat. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan,” tutupnya.
Humas Bawaslu Klungkung