Bawaslu Klungkung Kawal Rekapitulasi PDPB: Pastikan Akurasi Data Pemilih
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Bawaslu Kabupaten Klungkung menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Klungkung pada Jumat, 5 Desember 2025 di Ruang Rapat KPU Klungkung. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klungkung. Rapat dibuka oleh Anggota KPU Klungkung I Gede Suka Astreawan dan dilanjutkan dengan pemaparan rekapitulasi PDPB TW IV oleh Anggota KPU Klungkung Made Dwi Adnyana Putra.
Dalam paparannya, Made Dwi Adnyana Putra menjelaskan bahwa KPU RI telah menurunkan 6803 data pemilih untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Klungkung. Lebih lanjut, Made Dwi Adnyana Putra menyampaikan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025, di mana jumlah pemilih aktif tercatat sebanyak 171.541 orang. Namun, ia menggarisbawahi bahwa data jumlah pemilih tersebut masih bersifat dinamis, mengingat proses pemutakhiran terus berjalan setiap saat. Itulah prinsip dari PDPB, yang akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Dari sisi pengawasan, Bawaslu Klungkung menyampaikan 26 data sarper yang terdiri dari tiga kategori, yaitu Pemilih Baru, Meninggal, dan Pindah Keluar, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh KPU Klungkung. Bawaslu juga memberikan dua catatan penting: “Pertama, proses pemutakhiran data pemilih luar negeri yang masuk TMS atau memiliki status ganda perlu mendapat perhatian khusus agar tidak berdampak pada akurasi daftar pemilih. Kedua, Bawaslu berharap kategori TMS dapat diinformasikan secara berkala kepada Bawaslu untuk memastikan efektivitas pengawasan,” demikian disampaikan staff P2H Bawaslu Klungkung.
Sinergitas sekaligus rapat koordinasi ini menjadi ruang penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap dinamika dan temuan dalam proses pemutakhiran data pemilih dapat ditangani secara cepat, akurat, dan terarah. Kehadiran Bawaslu, Dukcapil, serta perangkat daerah terkait memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Hasil pembahasan dalam pertemuan ini selanjutnya akan menjadi bahan teknis bagi Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Klungkung pada 8 Desember 2025. Dengan adanya penyamaan persepsi dan tindak lanjut bersama, diharapkan proses rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dapat diselesaikan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Klungkung akan terus melakukan pemantauan terhadap proses pemutakhiran data pemilih, termasuk mencermati penyelesaian data bermasalah seperti missing biometrik, pemilih luar negeri berstatus TMS, serta pembaruan data kategori tidak memenuhi syarat yang disampaikan KPU. Bawaslu memastikan pengawasan dilakukan secara melekat dan berkesinambungan, sekaligus memperkuat komunikasi dengan KPU dan Dukcapil agar setiap perkembangan dapat ditindaklanjuti dengan cepat demi menjaga akurasi dan hak warga negara sebagai pemilih.
Humas Bawaslu Klungkung