Data Pemilih Harus Akurat, Bawaslu Klungkung Evaluasi Pengawasan PDPB Bersama Stakeholder
|
SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG — Satu data pemilih yang keliru dapat berujung pada persoalan yang lebih besar: warga yang seharusnya memiliki hak pilih berpotensi tidak terakomodasi, sementara warga yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercatat dalam daftar pemilih. Karena itu, memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi pekerjaan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung. Evaluasi dilakukan untuk memetakan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pengawasan sekaligus memperkuat koordinasi agar setiap perubahan data kependudukan dapat ditindaklanjuti.
Rapat tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Ketut Sudiana, Anggota KPU Kabupaten Klungkung I Made Dwi Adnyana Putra, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Klungkung Putu Agus Pradnyana Jaya, Kabag Bina Ops Polres Klungkung, serta Kasi Pers Kodim Klungkung.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani menekankan bahwa evaluasi merupakan bagian penting untuk melihat persoalan yang masih muncul dalam pelaksanaan pengawasan. Menurutnya, evaluasi tidak sekadar menjadi forum untuk melihat capaian, tetapi juga untuk mengidentifikasi masalah dan mencari langkah penyelesaiannya.
Ia juga menekankan pentingnya mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar warga tidak mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang menjadi bagian penting dalam mengakses berbagai pelayanan publik.
Dalam konteks data pemilih, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika menegaskan bahwa data pemilih harus memenuhi prinsip akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Bawaslu, kata Supardika, tidak hanya menyasar penambahan pemilih baru dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tetapi juga mencakup pemilih penyandang disabilitas, kelompok rentan, hingga anomali data kependudukan.
"Data pemilih ini sangat penting karena harus bisa dipertanggungjawabkan dan selalu mutakhir. Karena itu, setiap persoalan yang ditemukan dalam pengawasan harus dicermati dan ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pengawasan di lapangan dapat dituangkan dalam saran perbaikan kepada KPU agar dilakukan pencermatan dan tindak lanjut terhadap data yang ditemukan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah memastikan adanya perubahan status warga dari sipil menjadi anggota TNI atau Polri maupun sebaliknya. Demikian pula dengan warga yang memasuki masa pensiun dari TNI dan Polri agar perubahan status tersebut dapat tercermin dalam data kependudukan dan data pemilih.
Supardika juga menyampaikan bahwa Bawaslu menemukan sejumlah persoalan terkait pemilih penyandang disabilitas. Dalam kondisi tertentu, Bawaslu membutuhkan surat keterangan dari kepala desa untuk memastikan kondisi disabilitas warga sebagai bagian dari proses pencermatan data.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Ida Ayu Ari Widhyanthy menyampaikan, pengawasan terhadap pemilih disabilitas telah dilakukan melalui uji petik di Kecamatan Banjarangkan. Dari hasil pencermatan tersebut, masih ditemukan sejumlah persoalan administrasi kependudukan.
Beberapa warga penyandang disabilitas yang ditemukan belum memiliki KTP, meskipun telah berusia dewasa. Persoalan tersebut ditemukan antara lain di Desa Tusan, Nyanglan, Tihingan, dan Timuhun.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Sang Ayu Mudiasih menyampaikan bahwa uji petik telah dilakukan di tiga kecamatan. Hasil pengawasan tersebut telah disampaikan melalui saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Klungkung.
Dalam paparan hasil uji petik Triwulan III, turut ditemukan warga penyandang disabilitas, termasuk warga dengan kondisi down syndrome yang belum memiliki KTP meskipun telah mengalami peristiwa kecelakaan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena dokumen kependudukan berkaitan erat dengan akses warga terhadap berbagai hak pelayanan publik.
Dari unsur TNI, Bawaslu juga telah memperoleh data terkait warga yang memasuki masa pensiun. Data tersebut menjadi salah satu bahan pencermatan untuk memastikan perubahan status kependudukan dan status pemilih dapat ditindaklanjuti.
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Klungkung Putu Agus Pradnyana Jaya menyampaikan bahwa dokumen kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki peran penting dalam memperoleh berbagai pelayanan publik dan jaminan sosial.
Menurutnya, desa memiliki posisi strategis karena menjadi ujung tombak dalam pengelolaan dan pemutakhiran data kependudukan masyarakat.
Disdukcapil Kabupaten Klungkung juga akan menggelar forum konsultasi publik pada 29 September 2026 dengan mengundang KPU dan Bawaslu Kabupaten Klungkung. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang bersama untuk membahas berbagai persoalan administrasi kependudukan yang masih ditemukan di masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Ketut Sudiana menjelaskan bahwa pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coktas) dilakukan berdasarkan turunan kebijakan KPU RI. Proses tersebut dilakukan secara berkala setiap bulan untuk memastikan adanya penambahan maupun perubahan data pemilih.
Menurut Sudiana, saran perbaikan dari Bawaslu menjadi salah satu bahan penting bagi KPU dalam melakukan pencermatan agar tidak ada warga yang memenuhi syarat justru tertinggal dari daftar pemilih.
"Data yang kami terima berasal dari KPU RI, saran perbaikan Bawaslu, serta tanggapan masyarakat. Seluruhnya menjadi bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih," jelasnya.
Untuk pelaksanaan coktas Triwulan III, pencermatan dilakukan di wilayah daratan Klungkung. Selanjutnya, pada Triwulan IV, fokus pengawasan dan pencermatan akan diarahkan ke Kecamatan Nusa Penida.
Coktas untuk tahap berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 22–23 September 2026. Dalam pelaksanaan sebelumnya, masih ditemukan warga yang belum memiliki KTP meskipun telah memiliki NIK.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak dapat berdiri sendiri. Data kependudukan, status warga, kondisi disabilitas, perubahan status TNI/Polri, hingga tanggapan masyarakat perlu terhubung dan ditindaklanjuti secara bersama.
Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap koordinasi antara Bawaslu, KPU, Disdukcapil, TNI, Polri, pemerintah desa, serta seluruh stakeholder terkait dapat terus diperkuat sehingga persoalan yang ditemukan di lapangan dapat segera diselesaikan.
Humas Bawaslu Klungkung