Uji Petik Data Pemilih Disabilitas, Bawaslu Klungkung Temukan Warga Belum Rekam e-KTP
|
SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG — Hak pilih tidak boleh terhenti hanya karena persoalan administrasi kependudukan. Temuan tersebut mengemuka saat Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan uji petik terhadap data pemilih disabilitas di sejumlah desa di Kecamatan Banjarangkan, Senin (21/9/2026), sebagai bagian dari pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.
Uji petik dilakukan di Desa Tusan, Getakan, Banjarangkan, dan Negari untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari Konsolidasi Demokrasi guna memastikan nilai-nilai demokrasi tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi turut diterapkan dalam penyelenggaraan kehidupan demokrasi di tingkat masyarakat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, mengatakan dari hasil uji petik ditemukan warga penyandang disabilitas yang masih hidup tetapi belum memiliki e-KTP karena belum melakukan perekaman.
Salah satu temuan tersebut merupakan warga penyandang disabilitas tuna rungu. Kondisi ini menjadi perhatian Bawaslu karena dokumen kependudukan dan perekaman data menjadi bagian penting dalam memastikan setiap warga negara dapat terakomodasi dalam data pemilih.
“Temuan seperti ini sangat berpengaruh dalam upaya kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Klungkung. Jangan sampai persoalan administrasi menyebabkan hak pilih warga, termasuk penyandang disabilitas, tidak terakomodasi,” ujar Dayu Ari.
Bawaslu Klungkung akan terus melakukan koordinasi dan mendorong upaya perbaikan terhadap kondisi tersebut agar hak pilih penyandang disabilitas tetap terjaga. Pengawasan dilakukan dengan mencermati kesesuaian antara data pemilih dengan kondisi faktual masyarakat.
Selain menemukan warga penyandang disabilitas yang belum melakukan perekaman e-KTP, dari sejumlah sampel yang dilakukan uji petik juga ditemukan beberapa warga yang telah meninggal dunia. Apabila warga yang bersangkutan masih tercatat dalam daftar pemilih, data tersebut perlu ditindaklanjuti untuk dilakukan penghapusan sesuai ketentuan.
Dayu Ari menegaskan, uji petik bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan ruang bagi Bawaslu untuk menggali dan memastikan data secara langsung di lapangan.
“Uji petik ini tidak sekadar formalitas. Kami ingin memastikan data yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi faktual, sehingga setiap permasalahan yang ditemukan dapat menjadi bahan untuk menyampaikan saran perbaikan,” katanya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap data pemilih, kegiatan Konsolidasi Demokrasi juga diarahkan untuk memperkuat peran aparatur desa dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat masyarakat.
Aparatur desa didorong untuk turut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menyikapi informasi secara bijak, terutama terkait hoaks, ujaran kebencian, isu SARA, serta menjaga sikap netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Getakan, Cokorda Putra Parwata, menyambut baik pelaksanaan uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Klungkung. Menurutnya, pengawasan dan edukasi kepada masyarakat penting untuk menjaga proses demokrasi agar tetap berjalan secara bersih dan berintegritas.
Melalui uji petik dan konsolidasi demokrasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung terus mendorong adanya data pemilih yang akurat sekaligus memastikan kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, tidak terabaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan Bawaslu Klungkung untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi ketentuan memiliki kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilihnya.
Humas Bawaslu Klungkung