Bawaslu Klungkung Mereview Kembali Simulasi Penyelesaian Sengketa Sebelumnya
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Untuk mengevaluasi atau mereview kembali terhadap pelaksanaan Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang telah dilaksanakan sebelumnya, jumat(15/10) Bawaslu Klungkung melaksanakan Rapat Evaluasi Simulasi Penyelesaian Sengketa Kamis (25/11) yang dihadiri langsung oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra.
Ketua Bawaslu Klungkung sekaligus Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa I Komang Artawan menyampaikan disamping untuk mengevaluasi atau mereview kembali terhadap pelaksanaan Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang telah dilaksanakan sebelumnya juga sekaligus untuk meningkatkan pemahaman bersama dalam melakukan penyelesaian sengketa terutama bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung yang nantinya akan lebih berat dalam memfasilitasi pimpinan.
Ia menambahkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa penting bagi Koordinator Sekretariat untuk membuat SK yang menugaskan staf sebagai penerima permohonan. Dalam proses penerimaan permohonan tidak hanya dilatih pengisian formulir saja tetapi bagaimana sikap dalam menerima permohonan agar pemohon tidak tambah emosi ketika mengajukan sengketa.
“Bagaimana teknisnya sehingga penerimaan laporan itu tidak mengakibatkan kemarahan dari yang mengajukan sebuah permohonan,”jelasnya
Sementara itu Ketut Sunadra menilai, simulasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung terhadap bahan simulasi penyelesaian sengketa pemilihan sebelumya sudah cukup baik, akan tetapi simulasi yang dilakukan sebaiknya tidak hanya sebatas simulasi musyawarah terbuka saja, berbicara tentang simulasi sengketa harus dipahami mekanisme penyelesaian sengketa secara menyeluruh terlebih dahulu, menurut sundra bagaimana proses dalam menyelesaikan sengketa pemilihan maupun pemilu itu.
“Bila perlu tidak hanya sidang saja yang disimulasikan, terutama bagi staf perlu dilatih bagaimana cara menerima permohonan, bagaimana melaksanakan pleno, dan bagaimana fasilitasi dalam musyawarah tertutup atau mediasi,’ujar Sunadra
Ia juga menambahkan, Penting juga bagi staf harus paham isi dari formulir penyelesaian sengketa. Selain melatih mekanisme penyelesaian sengketa jangan lupa untuk selalu memperhatikan dokumen-dokumen penyelesaian sengketa pada pemilihan atau pemilu di tahun-tahun sebelumnya harus diarsipkan dengan baik disimpan baik hardcopy maupun softcopy secara permanen. Ia juga menegaskan, berkaitan dengan hasil Rakor SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) bagi staf yang mengelola atau yang menjadi operator harus terus belajar mengikuti update.