Bawaslu Klungkung Sebut Pencegahan Pelanggaran Pemilu Harus Jadi Budaya Kolektif
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Dalam Forum Evaluasi Teknis Form Pencegahan Online yang digelar Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menyebut bahwa 105 langkah pencegahan telah dilaksanakan pada periode Januari sampai Agustus 2025. Langkah-langkah tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yakni sosialisasi, audiensi, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), dan pendidikan demokrasi di ruang digital.
Data pencegahan tersebut telah diunggah secara daring dan dicermati oleh Bawaslu Provinsi Bali. Bawaslu RI menekankan perlunya penguatan pengawasan dan optimalisasi data yang diunggah, dengan batas waktu hingga akhir Agustus 2025.
Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa pencegahan bukan hanya tugas Bawaslu semata, melainkan memerlukan kontribusi aktif masyarakat melalui pengawasan partisipatif.
“Kalau hanya Bawaslu yang pasang badan, kita akan kewalahan. Pencegahan itu budaya kolektif. Pelanggaran Pemilu tidak takut pada aturan formal, tapi gentar pada rakyat yang sadar dan berani bersuara,” ujarnya.
Menurutnya, dari seluruh upaya pencegahan, ruang digital mendapat porsi terbesar. Bawaslu Klungkung memanfaatkan kanal daring untuk membangun literasi politik, melawan disinformasi, dan menutup celah yang sering dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.
Sang Ayu juga mengingatkan bahwa pencegahan harus dilakukan sebelum pelanggaran terjadi. Setiap kegiatan sosialisasi, audiensi, dan MoU merupakan bentuk langkah cegah dini untuk menjaga keadilan pemilu.
“Jangan tunggu api membesar untuk mulai memadamkan. Pencegahan adalah pemadam pertama yang sering kali menyelamatkan,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban menangani pelanggaran pemilu. Mengabaikan kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apabila menemukan ketidaksesuaian dalam proses pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Bawaslu dapat menyampaikan saran perbaikan kepada KPU.
Dengan komitmen ini, Bawaslu Klungkung menegaskan bahwa pencegahan adalah garda terdepan dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu, yang hanya akan kuat bila dilakukan bersama-sama oleh penyelenggara Pemilu dan masyarakat.
Humas Bawaslu Klungkung