Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Serahkan Laporan Hukum Humas dan Datin

Bawaslu Klungkung Serahkan Laporan Hukum Humas dan Datin

Klungkung Badan Pengawas Pemilihan Umum-Bawaslu Klungkung melalui  Ketua, I Komang Artawan serta Anggota Cok Raka Partawijaya dan Ida Ayu Ari Widhiyanthy menyerahkan laporan akhir tahun 2021 divisi Hukum, Humas dan Datin kepada Bawaslu Provinsi Bali diruang rapat kantor setempat. Jumat (21/01).

Acara penyerahan laporan tersebut dirangkai dengan rapat peningkatan informasi publik dengan menghadirkan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya dan didampingi Anggotanya Ni Luh Candrawati, yang dipimpin langsung oleh I Ketut Rudia Anggota Bawaslu Provinsi Bali. 

Made Agus Wirajaya menyampaikan gambaran informasi publik yang sudah dijadikan tolak ukur. Terkait dengan hal itu pihaknya telah melakukan monitoring dan pemeringkatan.
"Kita lakukan analisa sejauh mana Badan Publik dalam melakukan tugasnya mendapatkan dampak dari masyarakat, dan sejauh mana Badan Publik mengikuti sesuai peraturan perundang undangan," ujarnya.  Menurutnya Yang paling terpenting adalah bagaimana klasifikasi informasi publik, mesti dipahami agar pengelolaan menjadi maksimal.

Kemudian Ni Luh Candrawati menambahkan bahwa Bawaslu merupakan mitra bagi Komisi Informasi dalam hal pelayanan publik hari ini dan nanti, ia pun berharap sebagai lembaga yang sama–sama melayani publik dalam hal informasi, sedianya Bawaslu selalu melakukan upload informasi ke media sosial maupun website resmi, demi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi, serta membuka diri kepada publik. 
“Informasi yang di kecualikan juga harus betul-betul di kelola dengan baik, mesti perhatikan hal-hal mana informasi dapat dikecualikan, dan juga perlu di cermati batas waktu untuk pelayanan informasi,"imbuhnya

Sementara itu I Ketut Rudia menjelaskan, ia akan melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota kepada Bawaslu kabupaten/Kota.
"Agar terciptanya pengelolaan informasi publik yang baik, perlu sinergitas dan pendampingan dari KI, sehingga pengelolaannya berjalan baik dan dalam pengelolaan informasi publik tentu tetap harus mengacu pada Perbawaslu," jelas pejabat asal bumi lahar tersebut. 

Penyerahan laporan akhir tahun dan rapat peningkatan informasi publik itu dihadiri juga oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Ni Luh Supri Cahayani, serta Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.