Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Terima Kunjungan Tim Monev Bawaslu Bali

Bawaslu Klungkung Terima Kunjungan Tim Monev Bawaslu Bali

Bawaslu Provinsi Bali yang di pimpin langsung oleh Ketua Ketut Ariayani melaksanakan Supervisi dan Monitoring terhadap penyusunan rencana anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di Kantor Bawaslu Klungkung Jumat (11/02) 

Kedatangan tim Monev disambut langsung oleh Ketua I Komang Artawan dan jajaran pimpinan serta Kesekertariatan Bawaslu Klungkung, ikut dalam tim tersebut kepala sekretariat (Kasek) Bawaslu Bali Ida Bagus Adintha, Kabag Administrasi, I Wayan Rissiko serta staf yang membidangi.

Ketut Ariyani dalam kunjungan monevnya mempertegas agar dalam penyusunan rancangan anggaran Pilkada tahun 2024 harus menyesuaikan dengan 
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 Tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota

"Jangan sampai hal-hal yang sifatnya substansi tidak tercover dalam anggaran, "tegasnya 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kasek Bawaslu Bali, Ida Bagus Adinatha, bahwa sebelum melakukan penyusunan anggaran diharapkan kepada staf pengelola, agar mambaca terlebih dahulu secara rinci apa yang menjadi dasar hukum penyusunan rancangan anggaran pilkada tahun 2024 itu sehingga dapat mengurangi kesalahan dalam penempatan pos anggaran yang dipasang.

Sementara itu Ketua I Komang Artawan melaporkan bahwa Bawaslu Klungkung dalam penyusunan rancangan anggaran Pilkada Tahun 2024 itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-994/Mk.02/2017 Perihal Honorarium Pengawasan Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Serta Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Dan Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 Tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota. Keputusan Bupati Klungkung Nomor 314/23/HK/2021 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.