Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Terima Monev Pengelolaan JDIH dan Sosialisasi Perbawaslu 2 dari Provinsi

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Bawaslu Kabupaten Klungkung menerima Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu serta Sosialisasi Produk Hukum dari Bawaslu Provinsi Bali, bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung, Selasa (28/10).

Dalam kesempatan yang sama, turut dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pihak yang dapat dikenai tanggung jawab atas kerugian negara, alur penyelesaian kerugian negara di lingkungan Bawaslu, serta mendorong tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan negara.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, serta Anggota Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanty dan Sang Ayu Mudiasih, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Klungkung, Ni Made Rusmini.

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, menyambut baik pelaksanaan Monev JDIH dan sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 oleh Bawaslu Bali. Ia menilai kegiatan ini menambah wawasan dan informasi bagi jajaran Bawaslu Klungkung, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan.

“Selain kegiatan ini, kami juga tengah melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan uji petik dan Coktas KPU, termasuk di wilayah kepulauan Nusa Penida,” ujar Supardika.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban mensosialisasikan Perbawaslu tersebut agar seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota memahami isi dan maksud regulasi secara menyeluruh. Ia juga menyoroti pentingnya kedisiplinan dan ketertiban jajaran Bawaslu Klungkung.

“Disiplin harus terus dijaga tanpa menunggu ada pimpinan di tempat. Ini untuk kebaikan dan kepentingan bersama,” tegasnya.

Suguna menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi Bali akan terus melakukan pemantauan ke seluruh kabupaten/kota di Bali secara berkelanjutan. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini anggaran untuk kabupaten/kota yang belum berstatus satuan kerja (satker) masih berasal dari provinsi. “Tahun 2027 ditargetkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota sudah menjadi satker dan mandiri. Kita harus punya target dan limit waktu supaya kerja-kerja bisa terukur,” ujarnya.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menekankan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh jajaran memahami mekanisme penyelesaian kerugian negara di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, pemahaman regulasi menjadi langkah antisipatif untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

“Perbawaslu ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai panduan agar setiap rupiah uang negara dikelola secara bertanggung jawab dan transparan. Jangan ragu berkoordinasi dengan pimpinan jika ada persoalan agar penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Sutrawan.

Kegiatan Monev dan Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan profesionalitas dan integritas jajaran pengawas pemilu di seluruh tingkatan.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita