Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Turun ke Desa di 3 Kecamatan Koordinasi Pengawasan PDPB

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di sejumlah desa yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Banjarangkan, Klungkung, dan Dawan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.

Koordinasi dipimpin oleh Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanty, pada Kamis (26/6). Dalam pelaksanaannya, koordinasi diterima langsung oleh para Perbekel, Sekretaris Desa, serta staf bagian data di masing-masing desa.

Adapun desa yang menjadi sasaran pengawasan di Kecamatan Banjarangkan meliputi Desa Negari, Desa Banjarangkan, Desa Nyalian, Desa Aan, dan Desa Getakan. Untuk Kecamatan Klungkung menyasar Desa Aan, sementara di Kecamatan Dawan menyasar Desa Kusamba.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data pemilih di lapangan, sehingga jumlah pemilih yang tercatat menjadi akurat. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) mencakup mereka yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, belum berusia 17 tahun atau belum menikah, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, warga negara asing, serta mereka yang telah dicabut hak politiknya. Sementara itu, kategori pemilih baru meliputi warga yang telah berusia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik, serta pemilih pindah masuk.

Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam pengawasan pemilu bersifat berkelanjutan, tidak terbatas hanya pada masa tahapan Pemilu. “Bawaslu hadir bahkan saat tidak ada tahapan pemilu, karena pengawasan bukan bersifat musiman, melainkan berkelanjutan. Maka dari itu, kami di Bawaslu Klungkung mengawasi langsung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan secara berkala,” ungkap Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Klungkung ini saat ditemui di Kantor Desa Kamasan.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanty, yang menyebutkan bahwa koordinasi ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga validitas data pemilih. “Kami berharap pelaksanaan PDPB dapat berjalan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar berkualitas, dan proses demokrasi di Kabupaten Klungkung dapat berlangsung optimal,” ujar Dayu Ari.

Dengan koordinasi yang intensif ke desa-desa, Bawaslu Klungkung menegaskan komitmennya dalam mengawal seluruh tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag
Berita