Bawaslu Rapat Bersama MDA Klungkung Membahas Draf PKS
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan Memimpin Rapat Pembahasan Draf Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara Bawaslu Kabupaten Klungkung Dengan Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif yang dilaksanakan oleh Bawaslu Klungkung diruang rapat kantor setempat, Jumat (29/10) membahas tentang draf Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara Bawaslu Kabupaten Klungkung Dengan Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung.
Rapat yang digelar kurang lebih 2 jam tersebut, dihadiri oleh seluruh jajaran Pimpinan dan Staf Kesekretariatan Bawaslu Klungkung dan Sekretaris Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung, I Nengah Suarjana mewakili Bandesa yang berhalangan hadir.
Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Sekretaris atau Penyarikan MDA Kabupaten Klungkung, salah satunya MDA sampai saat ini nol dana sehingga kegiatan MDA dilaksanakan secara swadaya, ia pun menegaskan, meskipun tidak tersedia dana, MDA akan tetap membantu Bawaslu dalam mengawasi proses pemilu maupun pilkada nantinya, dan yang terakhir jero penyarikan MDA Klungkung itu mengapresiasi langkah Bawaslu yang melibatkan Desa Adat dalam kegiatan Pemilu maupun pilkada, apalagi akan dipermanenkan dengan perjanjian kerjasama.
Kami berterimakasih sekali bahwa Bawaslu Kabupaten Klungkung telah melibatkan MDA untuk ikut bersama-sama mengawasi jalannya pemilihan umum sehingga apa yang menjadi harapan kita dapat terlaksana," ucapnya
Dalam kesempatan yang sama Anggota/Kordiv Pengawasan Dan hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Klungkung Cok Raka Partawijaya menjelaskan, Langkah merancang kerjasama antara Bawaslu Klungkung dengan MDA Kabupaten Klungkung, merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan terlebih dahulu oleh Bawaslu Provinsi Bali dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, ini merupakan trobosan-trobosan Bawaslu dalam meningkatkan peran serta dari masyarakat sipil, dalam hal ikut mengawasi proses demokrasi demi terciptanya pemilu yang sesuai dengan asas yaitu Luber Jurdil. Melalui Desa Adat diharapkan dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan dan berpatisipasi dalam pengawasan pemilu nantinya
"Mudah-mudahan nantinya kita ada dana, rencannya kita akan membuat Desa Adat Peduli Pemilu atau Desa Adat anti Politik Uang," ungkap Cok Parta.
Sementara itu pembahasan pasal-pasal dalam draf PKS yang di motori oleh I Komang Artawan, Ketua Bawaslu Klungkung yang juga seorang advokat itu nampak lancar, namun ada beberapa pasal yang belum dapat disepakati, dan menurut pihak MDA pasal tersebut akan didiskusikan lagi dengan pengurus MDA yang lain.