Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Jalin Nota Kesepahaman Dengan BSSN

Bawaslu RI Jalin Nota Kesepahaman Dengan BSSN

Ketua Bawaslu Abhan  Memberikan Sambutan Dalam Acara Virtual Penandatangan Nota Kesepahaman Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Dengan Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia, Dirangkai Dengan Penyerahan Akun Resmi Surat Elektornik Dan Launching E-PPID Terintegrasi Rabu, (25/08).

 

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua, I Komang Artawan dan Anggota serta Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung ikuti acara daring Penandatangan Nota Kesepahaman Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia, dirangkai dengan penyerahan akun resmi Surat Elektornik dan Launching E-PPID terintegrasi Rabu, (25/08).

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan demi mewujudkannya era reformasi yang terjamin dan terjaga kerahasiannya, sehingga menjadi penting untuk menjalin kerjasama dengan BSSN.

"Pemanfaatan teknologi informasi adalah keniscayaan, menjadi kebutuhan penting bagi semua pihak dalam memanfaatkan teknologi Informasi oleh karenanya perlu dijamin dan dijaga sistem keamanannya,"jelasnya

Ia juga berpesan agar setelah penandatangan nota kesepahaman tersebut, dapat segera diimplementasikan upaya peningkatan kualitas informasi keamanan transaksi elektronik, serta penguatan kapasitas penyelenggara dalam teknologi informasi.

Sementara itu, Kepala BSSN Letnan Jendral (Purn) Hinsa Siburian mengapresiasi bentuk upaya bersama menjalin kerjasama penguatan perlindungan informasi dan transaksi elektronik di lingkungan Badan Pengawas Pemilu.

Menurut Himsa Siburian, negara berkewajiban melindungi segenap warga negaranya, salah satunya adalah bagaimana melindungi informasi dan transaksi elektroniknya. Bagaimana BSSN berkomitmen dalam menjaga keamanan informasi serta dalam upaya penguatan kapasitas bersama.

"Kita harus berimigrasi menuju digitalisasi, kita juga sudah dipaksa oleh situasi maka kita harus berkomitmen bersama untuk menjaga keamanan informasi dan penguatan kapasitas" jelas Hinsa Siburian.

Sekanjutnya dalam acara yang menghadirkan Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, se-Indonesia itu, Kordinator Hukum, Humas dan Datin Bawaslu RI Fritz Edward Siregar memaparkan, untuk mewujudkan visi dan misi Bawaslu yang moderen dan berintegritas, lembaga Bawaslu berkewajiban dalam melaksanakan trasnparansi informasi publik. Dilakukannya Integrasi E-PPID Bawaslu RI dengan Bawaslu Provinsi serta penggunaan akun email resmi diharapkan dapat memudahkan permohonan informasi, adanya iteraksi yang lebih baik serta untuk memperoleh informasi yang lebih baik, terintegrasi serta terjamin keamanannya.

"Sebagai sebuah lembaga negara kita harus berusaha dan berkewajiban untuk melaksanakan transparansi informasi publik" ungkap Fritz