Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Klungkung Duduk Bareng KPU Klungkung

Cegah Potensi Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Klungkung Duduk Bareng KPU Klungkung

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Bawaslu Klungkung ingatkan KPU Klungkung agar tetap taat asas dalam pelaksanaan klarifikasi keanggotaan partai politik yang diduga ganda, hal itu terungkap dalam rapat Penyelesaian Sengketa Tahapan Pendaftaran Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, yang dihadiri oleh Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, Kamis (8/9) diruang rapat Kantor Bawaslu siang tadi.

Menurut Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Artawan, proses Klarifikasi keanggotaan partai politik yang dilaksanakan Senin (5/9) oleh KPU Klungkung dengan menggunakan metode Video Call melalui aplikasi WhatApp tidak sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) 4 tahun 2020 pasal 39 ayat (1) yang menyebutkan dalam hal hasil tindaklanjut oleh partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat 4, keanggotaan partai politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta petugas penghubung tingkat Kabupaten/Kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

"Saran perbaikan kami, KPU Klungkung dalam melakukan klarifikasi agar menghadirkan langsung, anggota partai politik yang dimaksud,"tegas Artawan

Seperti diketahui Bawaslu Klungkung telah mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Klungkung terkait proses klarifikasi terhadap 6 keanggotaan partai politik yang diduga ganda dengan menggunakan metode Video Call.

Sementara itu Anggota Bawaslu Bali I Kerut Sunadra yang juga ikut hadir dalam rapat tersebut juga kembali mempertegas merujuk pada undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu itu penyelenggara pemilu harus taat asas dan taat terhadap prinsip penyelenggaraan pemilu dan kehadiran pengawas pemilu merupakan sifatnya menguatkan dan memastikan tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jangan ada ketakutan, kita tidak akan mungkin menjerumuskan kawan-kawan, dan kita juga senang sebagai pengawas memahami tugas kita,"tegas Ketut Sunadra

Menjawab hal tersebut, Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara mengatakan KPU Kabupaten/Kota linier yang merupakan instansi vertikal dan posisi KPU Klungkung bertugas mengeksekusi saja apa yang diperintahkan oleh KPU RI secara berjenjang,.

"Kita yang dikabupaten hanya mengeksekusi saja yang diperintahkan oleh KPU RI",jelasnya