Lompat ke isi utama

Berita

Dari Desa Adat, Demokrasi Dimaknai: Audiensi Bawaslu Klungkung dan MDA

1

Semarapura – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung pada Selasa, 6 Januari 2026, melaksanakan audiensi dengan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung sebagai langkah awal memperkuat sinergi dalam sosialisasi demokrasi kepada masyarakat melalui desa-desa adat di Kabupaten Klungkung. Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Sang Ayu Mudiasih, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, serta didampingi oleh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Klungkung.

Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Ketua MDA Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta, dan dibuka dengan ucapan apresiasi serta sikap terbuka atas pelaksanaan audiensi. Dalam sambutannya, Dewa Made Tirta menyampaikan, “Kami menyampaikan apresiasi dan rasa terbuka atas audiensi yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Klungkung. Sinergi ini penting karena desa adat memiliki peran strategis dalam menjaga nilai kebudayaan sekaligus memperkuat demokrasi di Bali.”

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam membumikan nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat. “Audiensi ini merupakan salah satu cara Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam mensosialisasikan demokrasi kepada masyarakat. Desa adat kami pandang sebagai ruang strategis untuk menanamkan kesadaran demokrasi yang berakar pada nilai budaya lokal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menegaskan peran Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga pencegahan dan sosialisasi. Oleh karena itu, kami mendorong sosialisasi demokrasi secara berkelanjutan ke desa-desa adat di Kabupaten Klungkung,” jelasnya. Ia juga menambahkan, “Harapan kami, dari proses ini akan lahir cikal bakal desa adat yang menjadi percontohan dalam meningkatkan kualitas demokrasi di wilayah Kabupaten Klungkung.”

Menanggapi pemaparan Bawaslu, Dewa Made Tirta menekankan pentingnya keterkaitan demokrasi dengan kebudayaan. “Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kebudayaan menegaskan pelindungan dan penguatan kebudayaan, termasuk peran desa adat di Bali sebagai subjek kebudayaan. Karena itu, penguatan demokrasi di desa adat perlu diselaraskan dengan nilai budaya yang hidup di masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga memberikan masukan agar kegiatan sosialisasi ke depan dikemas secara lebih komunikatif. “Materi sosialisasi perlu disampaikan secara manis dan menarik, misalnya melalui konsep desa adat partisipatif yang sadar demokrasi, agar mudah diterima oleh krama desa,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut audiensi tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung dan Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung berencana menjalin kerja sama dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar kolaborasi berkelanjutan dalam penguatan demokrasi berbasis desa adat di Kabupaten Klungkung.

Kerja sama tersebut diarahkan pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi, pendidikan politik, serta penguatan partisipasi masyarakat desa adat dalam menjaga nilai-nilai demokrasi yang berintegritas, jujur, dan beretika, dengan tetap berlandaskan kearifan lokal dan budaya Bali.
 

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita