Lompat ke isi utama

Berita

Dari Rumah ke Rumah, Bawaslu Klungkung Kawal Akurasi Data Pemilih

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Nyanglan dan Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (2/9/2026). Uji petik tersebut menyasar sampel masyarakat penyandang disabilitas dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Uji petik tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthi, bersama jajaran staf sekretariat. Kegiatan dilakukan dengan mendatangi langsung kediaman masyarakat yang menjadi sampel untuk memastikan kesesuaian antara data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam mengawal akurasi dan kemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Di Desa Nyanglan, Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan uji petik terhadap satu sampel masyarakat penyandang disabilitas atas nama Ni Komang Puspa Dewi, yang berdasarkan data merupakan penyandang disabilitas mental. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan yang bersangkutan masih berdomisili di Desa Nyanglan, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Dalam pelaksanaan uji petik tersebut, rombongan Bawaslu Kabupaten Klungkung didampingi Kaur Keuangan Desa Nyanglan, Ni Nyoman Lestari, untuk mendatangi langsung kediaman yang bersangkutan. Verifikasi secara faktual dilakukan guna memastikan kondisi dan status pemilih sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sementara itu, di Desa Timuhun, Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan uji petik terhadap tiga sampel masyarakat penyandang disabilitas. Hasil verifikasi menunjukkan satu sampel atas nama I Made Surinama telah meninggal dunia. Sementara itu, dua sampel lainnya, yakni I Putu Sudiatmika dan I Wayan Suardika, berdasarkan hasil pengecekan masih hidup dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

Dalam melakukan verifikasi terhadap dua sampel tersebut, rombongan Bawaslu Kabupaten Klungkung didampingi Kepala Dusun Banjar Dinas Kawan, I Nyoman Pica, yang turut mengantar rombongan untuk mendatangi langsung kediaman masyarakat yang menjadi sampel uji petik.

Selain melakukan verifikasi terhadap sampel penyandang disabilitas, Bawaslu Kabupaten Klungkung juga melakukan uji petik terhadap satu sampel pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pindah domisili, atas nama Ni Kadek Ratna Kusuma Dewi. Berdasarkan hasil verifikasi dan keterangan Kepala Dusun, yang bersangkutan memang sudah tidak berdomisili di wilayah Desa Timuhun.

Hasil uji petik tersebut menjadi bagian dari bahan pengawasan Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam mengawal proses PDPB. Verifikasi terhadap pemilih penyandang disabilitas dilakukan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat tetap tercatat sebagai pemilih dan memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilihnya.

Di sisi lain, terhadap pemilih yang telah meninggal dunia maupun pemilih yang sudah tidak berdomisili di wilayah administrasinya, Bawaslu memastikan hasil pengawasan tersebut menjadi bahan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme pengawasan PDPB. Hal ini dilakukan agar data pemilih yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat secara faktual.

Melalui pengawasan secara langsung dan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Klungkung berkomitmen mengawal akurasi dan kemutakhiran data pemilih, termasuk memastikan hak pilih masyarakat penyandang disabilitas tetap terlindungi serta data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dapat dilakukan penyesuaian sesuai kondisi faktual.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita