Data Pemilih Penentu Awal Keberhasilan Penyelenggaraan Pilkada, Bawaslu Klungkung Gelar Rakor dengan Stakeholder
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menggelar rapat koordinasi (Rakor) tahapan pemutakhiran daftar pemilih terkait penyamaan persepsi alat kerja pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Klungkung, pada Kamis (20/6).
Rapat yang menghadirkan sejumlah stakeholder terkait berlangsung dengan lancar, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bali Ni Luh Supri Cahayani, Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanthy, Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana, serta Kabid Pengolahan Data Dinas Dukcapil Klungkung Putu Agus Pradnyana Jaya dan Panwaslucam se-Kabupaten Klungkung.
Supardika memaparkan data pemilih menjadi penentu awal dalam keberhasilan penyelenggaraan Pilkada serentak. Ia mengingatkan jajaran pengawas, baik Panwaslucam maupun PKD, untuk memastikan hak pilih warga bisa dikawal dengan baik. Selain itu mengantisipasi adanya pemilih ganda. Seperti nama pemilihnya dobel, namun tercatat menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Disamping itu, jika hal tersebut dibiarkan, bakal menjadi persoalan hukum di kemudian hari dan berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Persoalan hukum biasanya akan muncul setelah ada (kandidat dinyatakan) kalah menang,” kata Supardika
Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bali Ni Luh Supri Cahayani menyampaikan Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 80 tahun 2024 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024. Pada tahapan pengawasan Coklit saat ini jajaran Panwascamakan dimentori Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten. Menurutnya, Pilkada memiliki jangka waktu yang lebih singkat daripada saat Pemilu, sehingga ada hal-hal strategis yang harus dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten dan Panwaslucam.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih mengatakan pada 24 Juni-24 Juli 2024 mendatang Panwaslucam dan PKD akan turun melakukan pengawasan Coklit. Selanjutnya, pengawasan melekat pada saat Coklit dilaksanakan selama 30 hari.
“Pada hari kelima Coklit kita akan melakukan uji petik. Titik-titik kerawanan harus kita pahami,” ujar Kordiv HP2H Bawaslu Klungkung ini..
Sementara itu, Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana mengapresiasi rakor yang dilaksanakan Bawaslu Klungkung guna meminimalisir terjadinya permasalahan di setiap tahapan Pilkada serentak.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana menyatakan pihaknya siap melaksanakan pendataan penduduk untuk mendapatkan data yang akurat jelang pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024
“Kami akan jemput bola melaksanakan pendataan kependudukan,” ujar Gus De
Selain jemput bola, ia mengimbau kepada pemilih pemula agar mendatangi Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman data kependudukan sehingga bisa memilih secara sah. Kantor Disdukcapil membuka stan setiap hari untuk merekam data kependudukan, termasuk di hari libur.