Diskusi Daring Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Hadirkan Kordip PP Bawaslu Kota Se-Bali
|
Anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka dalam acara bincang-bincang yang digelar secara virtual terkait dengan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung, Jumat (27/08).
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan umum-Regulasi yang ada dan tata cara penanganan pelanggaran tidak akan berubah, jika terdapat perubahan tidak akan merubah secara rinci susbtansi dari proses penanganan pelanggaran hal itu dikatakan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka dalam acara bincang-bincang yang digelar secara virtual terkait dengan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung, Jumat (27/08).
Dalam diskusi daring yang dipandu oleh I Komang Artawan, Ketua sekaligus Kordiv Hukum Bawaslu Klungkung itu, Lebih jauh Wayan Wirka mengatakan, penanganan pelanggaran khususnya penanganan administrasi harus memperhatikan pintu masuknya pelanggaran tersebut dimana. Karena ketika pelapor datang menyatakan ingin melaporkan sebuah dugaan pelanggaran namun belum diklasifikasi jenis pelanggarannya tentu regulasi yang mengatur adalah Perbawaslu 7 tahun 2018. Jika pelapor memastikan bahwa pelanggaran itu administrasi ataupun administrasi TSM maka penanganannya menggunakan Perbawaslu 8 tahun 2018.
“Ini betul-betul harus dipahami, pintu masuk mana yang akan digunakan, ketika salah menggunakan pintu masuk maka akan membuang-buang waktu" jelasnya
Sementara itu I Komang Artawan menjelaskan tujuan digelarnya diskusi penanganan pelanggaran untuk meningkatkan pemahaman bersama dalam melakukan penanganan dan penindakan pelanggaran khususnya pada penanganan pelanggaran administrasi sekaligus peningkatan pemahaman kepada staf bahwa pentingnya peranan staf dalam fasilitasi penanganan pelanggaran.
"Kami berharap dengan diskusi ini dapat memingkatkan pemahaman dan informasi-informasi tentang tata cara penanganan pelanggaran" ujar kordinator Divisi penanganan pelanggaran tersebut,”jelas Artawan yang juga seorang Advokat d Kabupaten Klungkung itu.
Hadir dalam acara bincang-bincang dan diskusi tersebut Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali I Made Aji Swardhana, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Bali serta Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Bali.