Diskusi SKPP Daring VIII; Strategi Kehumasan Kader Pengawas
|
Agus Putra Mahendra, S.Sos.,M.Si Selaku Narasumber di Diskusi SKPP Daring VIII yang mengambil topik Strategi Kehumasan Kader Pengawas memaparkan sedikit tentang Opini, menurut Jurnalis ini Opini adalah cara pandang manusia terhadap situasi dalam lingkungan sosialnya.
“Dalam pemilu, sering sekali kita berdebat tentang suatu peristiwa yang sebenarnya peristiwa itu tidak lepas atau lebih dari apa opini kita pada peristiwa itu sendiri, bukan tentang peristiwa itu sendiri, dan itu sering sekali menjadi perdebatan di media sosial seperti contohnya Si A mendukung Si B atau Menyerang yang lain atau lain sebagainya” Jelasnya
Selanjutnya Agus Putra Mahendra menambahkan, cara pandang manusia terhadap situasi dalam lingkungan sosialnya, makin dinamis pertukaran informasi dilingkungan sosial, makin beragam cara pandang terhadap suatu persoalan misalnya opini soal "Cebong" dan "Kampret" saat pilpres 2019.
Selanjutnya pada sesi tanya jawab, Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, SH dalam menjawab pertanyaan salah seorang peserta SKPP Daring terkait Apakah ada regulasi yang mengatur kampanye di medsos
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi mengatakan, “Kampanye itu adalah menyampaikan program kerja, Visi, Misi dari pasangan Calon.
Ketika belum ada pasangan calon dan ada konon katanya kampanye di media sosial itu belum masuk kategori kampanye, karena pasangan calonnya belum ada.
Jadi peristiwa yang terjadi di media sosial tersebut, sebelum ada pasangan calon itu bukan merupakan peristiwa kampanye sehingga Bawaslu tidak mempunyai posisi atau kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap peristiwa-peristiwa kampanye sebelum pasangan calon ditetapkan. Selanjutnya apakah ada sanksi bagi subyek-subyek atau siapa saja yang membuat kegaduhan di media sosial? Menurut anggota Bawaslu ini
Perbuatan-perbuatan yang ada terkait dengan media elektronik dan internet itu ketentuanya sumuanya ada di uu Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ketika ada peristiwa yang mengandung unsur-unsur pelanggaran, apakah itu pidana atau pelanggaran terhadap hukum-hukum undang-undang lainya para pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan tindakan hukum terhadap peristiwa itu .
I Ketut Rudia, SE.,MM. (Anggota/Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Bali)
Dalam menjawab pertanyaan peserta SKPP Daring dari Kabupaten Klungkung terkait apakah ada wewenang Bawaslu untuk meredam berita hoaxs terkait dengan Pemilu ?
Anggota/Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Bali ini mengatakan,
“Ketika memasuki tahapan apabila ada konten di media sosial yang berkaitan dengan kepemiluan, kemudian berkaitan dengan black campaign, saya kira sudah dari kemarin Bawaslu Republik indonesia sudah bekerja sama dengan dalam hal ini adalah pihak ke Polisian, kewenangan Bawaslu seperti apa, misalnya kita hanya diberikan kewenangan kalau ada berita - berita yang tidak bagus itu dan mengarah kepada black campaign atau penyesatan kepada publik, kita hanya bisa men takedown, kemudian kita melaporkan kepada pihak kepolisian, dan pihak kepolisian lah lewat cybercrime nya untuk mentracking siapa yang memiliki akun ini, kemudian yang kedua kalau beritanya itu bersumber dari media masa yang resmi, itu ada pengawasannya.melalui Dewan Pers, kami di Bawaslu dari pemilu ke pemilu bekerja sama diinisiasi oleh Bawaslu, KPU bekerja sama dengan Dewan Penyiaran Independen Daerah Provinsi Bali” Jelasnya
Sahabat Bawaslu untuk lebih lanjut yuk saksikan diskusinya di https://www.youtube.com/watch?v=26SM92OVrYs