Edukasi, Kolaborasi, dan Inovasi: Bawaslu Bali Menata Langkah Pencegahan untuk Demokrasi 2026
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Bawaslu Kabupaten Klungkung menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Program Kerja Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali secara daring melalui aplikasi Zoom, pada Senin (5/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, bersama staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H). Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, serta diikuti oleh jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Bali dan para Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.
Rapat koordinasi dibuka dengan sambutan Anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, I Wayan Wirka. Dalam arahannya, Wirka menekankan pentingnya penguatan metode pencegahan pada masa non-tahapan pemilu. Ia menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan, khususnya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pencegahan praktik politik uang (money politics).
“Pencegahan tidak boleh berhenti meskipun tidak berada pada tahapan pemilu. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci, termasuk menumbuhkan kesadaran bahwa menerima pemberian yang berkaitan dengan politik adalah perbuatan yang salah. Inilah amanat lembaga yang harus kita jaga bersama,” tegas Wirka.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh I Nyoman Gede Putra Wiratma yang mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Ia menekankan agar seluruh jajaran tetap konsisten menjalankan tugas-tugas kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Arahan berikutnya disampaikan oleh I Gede Sutrawan, yang menegaskan pentingnya mempedomani regulasi yang berlaku dalam setiap langkah pencegahan. Menurutnya, penyusunan langkah strategis yang terarah sangat diperlukan agar agenda pencegahan dapat berjalan optimal sepanjang tahun 2026.
Lebih lanjut, Ketut Ariyani selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Bali memberikan arahan terkait agenda pencegahan di tahun 2026, salah satunya melalui pelaksanaan rapat koordinasi seperti ini. Ia menyampaikan bahwa meskipun terdapat keterbatasan anggaran, upaya pencegahan tetap dapat dilakukan melalui berbagai inovasi. Beberapa di antaranya adalah sosialisasi kepada masyarakat serta sosialisasi regulasi pencegahan yang dapat dilaksanakan secara kolaboratif lintas divisi, termasuk dengan Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (PPPS) dan Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO).
“Untuk kegiatan non-anggaran, pencegahan bisa dilakukan melalui podcast, dialog dalam kegiatan sosialisasi, maupun penyampaian imbauan edukatif terkait netralitas ASN. Selain itu, pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) akan terus dilanjutkan pada tahun 2026,” jelas Ariyani.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan program kerja dan rencana strategis dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Dari pemaparan tersebut, muncul berbagai pandangan serta alternatif agenda pencegahan yang dapat diterapkan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Sang Ayu Mudiasih menyampaikan rencana kerja Bawaslu Kabupaten Klungkung. Beberapa agenda yang dipaparkan antara lain sosialisasi kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Klungkung, termasuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung. Selain itu, direncanakan pula kolaborasi dengan Kominfo, KPU, dan Dukcapil melalui agenda podcast sebagai media edukasi kepemiluan.
Sang Ayu Mudiasih juga menyampaikan bahwa program alumni Pengawas Partisipatif (P2P) telah berjalan melalui kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di kalangan alumni. Ke depan, Bawaslu Kabupaten Klungkung berencana untuk menindaklanjuti dan memperkuat berbagai agenda pencegahan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Klungkung.
Sebagai bagian dari penguatan tugas kelembagaan, melalui rapat koordinasi ini Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran pemilu secara berkelanjutan, khususnya pada masa non-tahapan. Dengan mengedepankan kolaborasi lintas lembaga, inovasi kegiatan edukatif, serta pemanfaatan berbagai media komunikasi, Bawaslu Kabupaten Klungkung optimistis agenda pencegahan dan pengawasan partisipatif di tahun 2026 dapat berjalan efektif guna mewujudkan demokrasi yang berintegritas.
Humas Bawaslu Klungkung