Evaluasi Dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Bali Hadirkan Tenaga Ahli Humas Dan Data Informasi Bawaslu RI
|
Tenaga Ahli Bawaslu RI, Sulastio Memberi Arahan Dalam Acara Evaluasi Dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Bali, Kamis (03/06).
Klungkung Badan Pengawas Pemilihan Umum-Anggota/Kordiv SDMO, Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Wdhiyanthy dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Ni Made Rusmini menghadiri undangan rapat dalam rangka supervisi dan monitoring Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Bali Tahun 2021 di ruang rapat kantor Bawaslu Bali, Kamis (03/06).
Monitoring dan evaluasi PPID dari Bawaslu Republik Indonesia dilakukan kepada Bawaslu Provinsi ini guna meningkatkan kapasitas dan pelayanan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan amanah Undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tenaga Ahli Humas dan Data Informasi Bawaslu Republik Indonesia, Sulastio menyampaikan ada dua tantangan yang harus dihadapi PPID jajaran Bawaslu, yakni mempertahankan apa yang telah dicapai pada tahun 2020, dan yang kedua menurutnya ketiadaan tahapan kemungkinan akan banyak permohonan informasi yang akan diminta oleh publik.
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa mempertahankan adalah hal yang jauh lebih sulit dibandingkan dengan meraihnya, dengan tidak adanya tahapan ini semakin banyak permohonan informasi yang akan dimohonkan kepada kita,” ujarnya dalam Rapat Supervisi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Bali kemarin.
Lebih jauh, sulistio menjelaskan ada tiga model yang bisa menjadi ukuran evaluasi dari PPID untuk saat ini, yaitu pelayanan, inovasi, dan laporan pelayanan, tiga hal ini menurutnya terlihat simple namun krusial dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pelayanan informasi publik.
“Untuk saat ini, ada tiga hal yang menjadi ukuran evaluasi untuk PPID kita, yang pertama yaitu pelayanan, testimoni dari pemohon informasi sangat kita butuhkan untuk menambah poin kita, lalu yang kedua adalah inovasi, yang maksud inovasi ini haruslah sesuatu yang baru, jika sudah dilakukan di tahun yang lalu namun diulang itu bukan inovasi, lantas yang terakhir adalah laporan pelayanan, Ini keliatan sepele tapi ini merupakan suatu kewajiban. Jadi jangan sampai layanan informasi ini tidak disampaikan karena akan megurangi nilai", jelasnya.
Sementara itu Kordiv Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menjelaskan bahwa teman–teman di Bawaslu Kabupaten/Kota telah banyak melakukan ide–ide kreatif dan inovasi baru untuk PPID yang mereka miliki.
"Teman-teman di kabupaten/kota sudah banyak melakukan ide-ide kreatif untuk PPID, misalnya kita memberikan informasi kepada masyakarat melalui video, yang kita butuhkan saat ini adalah ide-ide kreatif dari provinsi maupun kabupaten/kota untuk menarik perhatian masyarakat terhadap lembaga kita”, ujar pejabat asal Desa Baturinggit tersebut.
Kegiatan supervisi yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, yang diidampingi oleh Anggotanya dan Kepala Sekretariat, Ida Bagus Putu Adinatha itu turut menghadirkan pihak eksternal dari Diskominfo.