Lompat ke isi utama

Berita

Fritz, Bawaslu Menyusun SE, Pengawasan Konten Internet.

Fritz, Bawaslu Menyusun SE, Pengawasan Konten Internet.

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Berbicara dalam konteks mengawasi konten internet, Bawaslu sedang menyusun SE sebagai dasar petunjuk teknis dalam pengawasan konten di internet karena masuk dalam kategori media daring dan media sosial, ucap Fritz Edward Siregar (Anggota Bawaslu RI) saat mengawali acara Workshop daring, yang mengambil topik Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Konten di Platform Media Sosial,
Jumat (9/10/2020)

Tidak dipungkiri penggunaan media internet semakin meningkat, meskipun kalau kita mengacu ke 10 hari pertama masa kampanye kemarin 95 persen dari paslon masih menggunakan cara tradisional, tatap muka atau pun melakukan pertemuan langsung dengan para konstituennya. Selama 10 hari ada 9189 kali kegiatan pertemuan yang sudah dilakukan dan hanga 5 persen daerah yang mempergunakan daring" Jelas Fritz.

Menurut Kordiv Hukum Bawaslu RI ini, Bawaslu melakukan pengawasan konten internet di media daring dan media sosial itu tidak saja terkait dengan akun-akun resmi, sebagaimana diketahui untuk paslon walikota dan pilbup bisa memiliki 20 akun media sosial sedangkan untuk pilgub bisa memiliki 30 akun media sosial,
dan sama-sama diketahui juga bahwa akun-akun yang terdaftar atau yang resmi itu isinya akan baik-baik saja sedangkan yang tidak resmilah yang sering menimbulkan persoalan dan itu yang perlu diawasi.

Kita punya tiga jalur untuk pelaporan, yang pertama temuan, bagaimana teman-teman bisa melaporkan terkait dengan konten media sosial yaitu apabila ada laporan daripada masyarakat, kemudian kemana kita melaporkan apabila kita menemukan sebuah pelaporan atau sebuah pelanggaran tersebut dan bagaimana cara kita mengatasi ataupun mengidentifikasi hal-hal yang muncul" lanjutnya

Kemudian jika mengacu pada konsep pengawasan, didalam pasal 28 dan juga pasal 33 undan-undang 10 tahun 2016 dikatakan bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti temuan atau laporan yang bukan merupakan kewenangannya kepada lembaga yang berwenang, artinya didalam melakukan fungsi pengawasan memang ada kewenangan Bawaslu untuk mengawasi kegiatan kampanye sebagaimana diatur oleh pasal 69 daripada undang-undang 10 tahun 2016, tetapi ada juga yang diawasi yang berpotensi untuk melanggar undang-undang lain yaitu undang-undang KUHP dan undang-undang ITE dan itulah yang akan ditindak lanjuti dan diteruskan kepada lembaga lain.

Selanjutnya Fritz menambahkan, bila hanya mengacu dari pada undang-undang pemilihan maka yang menjadi fokus pengawasan di pasal 69 adalah mempersoalkan pancasila, menghina suku, Agama, Ras, dan Golongan (Sara), pasangan calon menghina, menghasut, memfitnah atau mengadu domba, menggunakan ancaman kekerasan atau mengajurkan penggunaan kekerasan, ini saja fokus daripada pengawasan, hal ini juga apabila dilakukan oleh akun media sosial dari paslon, partai politik, gabungan partai politik atau team kampanye maka persefektifnya akan sempit. 

"Kita perlu melihat bahwa pengawasan dimedia sosial dan internet kita tidak hanya sekedar mengawasi terkait akun-akun yang terdaftar tetapi kita juga melakukan fungsi pengawasan terhadap akun-akun lain, karena apabila kita mengacu ke sanksi pidana bagi hoax dan Hate Speech itu diatur oleh berbagai undang-undang, artinya bahwa tidak satu undang-undang yang mengatur terkait dengan pelanggaran pidana" ucap Fritz