Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Klungkung Duduk Bersama Siapkan Strategi Penanganan Pelanggaran, Wirka: Pisau Analisis Harus Sama

1

Anggota Bawaslu Bali, Bawaslu Klungkung beserta Sentra Gakkumdu Kabupaten Klungkung dalam Kegiatan Rakor Sentra Gakkumdu (13/09)

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Klungkung melaksanakan rapat koordinasi guna mempersiapkan strategi penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Rapat koordinasi terdiri dari unsur Bawaslu Klungkung, Polres Klungkung dan Kejari Klungkung digelar di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, pada 13-14 September 2024.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka meminta diantara sesama anggota sentra Gakkumdu harus mempunyai persepsi yang sama dalam menentukan suatu pelanggaran pemilu. “Pisau analisis harus sama. Dari pelanggaran itu nantinya bisa diklasifikasi jenis pelanggarannya apakah pidana, administrasi, etik atau Undang-Undang lainnya,” ujar Wirka, Sabtu (13/9).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali ini meminta jajarannya untuk mempedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan juga Peraturan Bersama (Perber) Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung tentang  Sentra Gakkumdu  pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Saya berharap Bawaslu dapat memetakan berbagai persoalan dengan cepat, karena waktu penanganan pelanggaran yang pendek (singkat red). Efisiensi adalah kunci, karena penanganan pelanggaran ini tidak bisa ditunda-tunda lagi,” mintanya.

Adapun batas waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu. Yang mana pada Pemilu 7+7 hari, sedangkan pada pemilihan hanya 3+2 hari. Sehingga  jajaran Bawaslu harus memahami aturan dan tata cara penanganan pelanggarannya.

Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah legal standing pelapor atau terkait identitas pelapor harus dilihat lebih detail. Misalnya, bila warga tersebut berdomisili di luar Klungkung, maka tidak bisa melapor ke Bawaslu Klungkung, dan harus diarahkan Badan Pengawas yang menjadi domisilinya.

Disisi lain, peran pengawas Pemilu juga sentral, karena satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu hanya Badan Pengawas Pemilu. Namun dalam melakukan klarifikasi pengawas Pemilu wajib didampingi penyidik dari Gakkumdu.

Menjelang masa kampanye pada 25 September 2024 mendatang, Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Klungkung diminta untuk tetap solid. “Kalau ada laporan atau temuan kaji bersama dan jangan saling menyalahkan. Karena dalam penanganan kasus (pidana Pemilu) outputnya adalah di Sentra Gakkumdu,” imbuh pria asal Tabanan ini.

Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthy menyampaikan salah satu yang perlu diatensi saat masa kampanye adalah terkait netralitas Apartur Sipil Negara (ASN). ASN dilarang untuk memakai atribut dan menunjukkan gestur tubuh yang memperlihatkan dukungan ke salah satu Pasangan Calon (Paslon).

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali AKBP Nyoman Sebudi yang didaulat sebagai narasumber berharap pemilihan kepala daerah di Klungkung berlangsung aman dan damai. Menurut Sebudi kuncinya adalah tiga hal, yaitu komunikasi, informasi, dan edukasi.

Sebudi meminta agar wilayah yang masuk dalam Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Bawaslu Klungkung dan Indeks kerawanan keamanan yang dimiliki Polres Klungkung agar disinergikan untuk mengantisipasi gangguan keamanan masyarakat, dan dapat dijadikan sasaran patroli bersama Sentra Gakkumdu.

Sedangkan Kasi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejati Bali Nyoman Tri Suryabuana  meminta jajarannya di kejaksaan harus memberi masukan dan solusi pada Bawaslu dan penyidik Sentra Gakkumdu dalam penanganan kasus. Selanjutnya jangan sampai ada ego sektoral, dan jalan sendiri-sendiri.

Rapat juga diikuti oleh Anggota Sentra Gakkumdu Klungkung, dari unsur Bawaslu, Polres dan Kejari. Dan juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslucam se-Kabupaten Klungkung.

Penulis : Wema

Foto : Andi

Editor : Cok Prad

Tag
Berita