Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Koordinasi di Kesbangpol, Ketua Bawaslu Klungkung: Paradigma Kami Pencegahan

Hadiri Rapat Koordinasi di Kesbangpol, Ketua Bawaslu Klungkung: Paradigma Kami Pencegahan

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Menghadapi pemilu serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Klungkung diundang dalam acara rapat tim pemantauan perkembangan politik Kabupaten Klungkung, oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung.

 Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika mengatakan paradigma yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu, adalah pencegahan. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam setiap tahapan.

“Paradigma kami adalah pencegahan, dengan pencegahan maka akan meminimalisr pelanggaran,” ujar Supardika dalam rapat, bertempat di Ruang Rapat Kesbangpol Klungkung, Kamis (14/9).

Terkait tahapan, sambung dia, pada Agustus lalu  sudah diumumkan mengenai Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Maka dari itu bila ada tanggapan dari masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor Bawaslu setempat, sebelum diumumkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang.

Selanjutnya Supardika menjelaskan terkait kewenangan Bawaslu. Dalam hal pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang peserta pemilu sebelum masa kampanye, Bawaslu hanya dapat memberi imbauan, sedangkan untuk pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Bawaslu bisa menindaknya.

Khusus untuk masa tenang isu krusial yang wajib mendapat atensi adalah terkait politik uang dan politik identitas. Ia menegaskan dampak negatif dari politik uang ini adalah masyarakat menjadi terpecah belah seperti yang terjadi saat Pilkada di Jakarta.

“Jika politik uang bisa kita minimalisir, maka akan lahir pemimpin-pemimpin yang berintegritas dan jujur,” terangnya.

Hal lain yang disampaikan adalah mengenai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS ini sudah harus terbentuk 23 hari sebelum pemungutan suara. Selain itu, PTPS juga harus paham dengan regulasi. Maka dari itu Bawaslu bakal memberikan bimtek regulasi agar petugas di lapangan menjadi lebih paham dengan tugas-tugasnya.

Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara mengatakan mengenai penetapan DCS, ada pihak yang puas dan juga kurang puas . “Ada riak-riak kecil kerena ada yang TMS (tidak memenuhi syarat), namun itu sudah bisa diselesaikan,” papar Lanang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar, Dewa Putu Suwarbawa menyampaikan pihaknya akan lebih cermat dalam melakukan penertiban baliho.