Harap Jadi Contoh, Bawaslu Klungkung Imbau Partai Politik Berkampanye Secara Damai
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung mengajak Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu melakukan kampanye secara damai untuk meraup suara dari pemilih, pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Para calon legislatif (Caleg) diberi kesempatan oleh negara untuk menyampaikan citra dirinya saat kampanye sehingga masÿarakat dapat mengenali calon-calon pemimpin yang akan dipilih.
“Tidak perlu ada gontok-gontokan. Kita berikan contoh berkampanye yang baik di Klungkung. Berkampanyelah yang damai,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Sang Ayu Mudiasih di hadapan pengurus Parpol, pada acara Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye di Kabupaten Klungkung, di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, pada Senin (11/12)
Dalam pemaparannya, Sang Ayu juga menjelaskan terkait tantangan pada pemilu 2024, terdapat kerawanan mengenai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hak suara, kampanye, politik uang, logistik pemilu, isu sara, politik identitas, berita hoaks, hasil quick count, dan penghitungan di TPS.
Kepada jajaran pengawas, baik Panwaslu Kecamatan maupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), pihaknya meminta agar melakukan pengawasan di masa kampanye ini dengan cermat dan teliti.
“Teman-teman Panwascam dan PKD agar memperhatikan apa yang menjadi larangan saat berkampanye, supaya bisa mencegah terjadinya pelanggaran,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ini
Pada kesempatan yang sama Praktisi Kepemiluan, Made Pande Yuliartha menyampaikan koordinasi antara penyelenggara dengan peserta Pemilu sangat dibutuhkan, agar kampanye berjalan damai dan kondusif.
Peserta Pemilu juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwajib, seperti kepolisian, KPU dan Bawaslu yang memuat waktu, tempat, dan pelaku kampanye. Selain itu, bahan kampanye yang akan disampaikan harus jelas sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Ada 3 jenis pelanggaran dalam Pemilu yaitu pelanggaran administrasi, pidana, dan etika,” terangnya.
Di samping itu, Mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Badung ini menjelaskan terkait masalah hukum dalam Pemilu, diantaranya pelanggaran Pemilu, sengketa proses Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu, dan pelanggaran UU lainnya.
Sementara itu, Cokorda Raka Partawijaya menyampaikan materi penanganan pelanggaran Pemilu. Menurutnya dalam penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Ada beberapa potensi pelanggaran yang dapat kita petakan bersama, diantaranya pelanggaran netralitas ASN, pelanggaran netralitas kepala desa, pelanggaran pemasangan APK,” terangnya.
Rapat berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (11-12 Desember 2023), diikuti oleh Ketua KPU Klungkung, Panwaslucam se-Klungkung, tim Sentra Gakkumdu, Pengurus Parpol se-Klungkung, Pokja Satpol PP, Badan Kesbangpol dan BKPSDM Klungkung.