Lompat ke isi utama

Berita

I Dewa Gede Palguna Mantan Mahkamah Konstitusi hadir Dalam Rapat Penyamaan Persepsi Antara Bawaslu Dan KPU Bali

I Dewa Gede Palguna Mantan Mahkamah Konstitusi hadir Dalam Rapat Penyamaan  Persepsi Antara Bawaslu Dan KPU Bali

I Dewa Gede Palguna, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Hadir Dalam Rapat Penyamaan Persepsi Penyelenggaraan Pemilu Terhadap Peraturan Perundang – Undangan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

 

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Hari terakhir Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Penyelenggaraan Pemilu Terhadap Peraturan Perundang – Undangan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, antara Bawaslu Bali Dengan jajaran KPU Se-Bali, menghadirkan secara daring I Dewa Gede Palguna, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, selaku Narasumber, Sabtu (9/10).

Untuk Jajaran Pimpinan Bawaslu Bali, hadir, I Ketut Rudia dan I Wayan Wirka, didampingi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, serta Pengampu Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se–Bali. Sementara itu untuk Bawaslu Kabupaten Klungkung dihadiri oleh Ketua I Komang Artawan beserta Staf Hukum Dan Penanganan Pelanggaran.

Dewa Palguna yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu, dalam pemaparannya mengangkat isu hukum terkait dengan Legalitas Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di tengah wacana perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“faktanya, terkhusus Bawaslu, ada ribuan Anggota Bawaslu Daerah yang akan berakhir masa jabatannya di tengah tahapan Pemilu Serentak nanti, diantara rentang waktu juli sampai dengan september 2023,” Ungkapnya

Secara Hukum, masih menjadi perdebatan terkait dengan Anggota Bawaslu yang telah habis masa jabatannya di tengah tahapan penyelenggara Pemilu/Pilkada 2024, mengingat banyak Anggota yang akan berakhir masa jabatannya pada tahapan yang padat dan pararel antara tahapan Pemilu dan Pilkada, Dewa Palguna berpendapat bahwa Pemilihan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, kendati melibatkan Pansel, pada dasarnya merupakan kewenangan Bawaslu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 124 sampai dengan 131 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana menegaskan bahwa Bawaslu adalah Pejabat tata usaha negara, sebab Bawaslu berwenang melakukan perbuatan tata usaha negara, dalam hal ini membuat Keputusan.

Lebih jauh dikatakan, dengan bertolak dari Fakta Bawaslu merupakan Pejabat tata Usaha Negara, dan berdasarkan isu hukum bahwa Bawaslu akan menghadapi keadaan darurat. Sehingga dapat mengambil tindakan untuk menetapkan Plt (Pelaksana Tugas. Menurutnya Jika menelik Hukum Administrasi, Plt ditetapkan jika keadaan di mana masa jabatan pejabat sebelumnya telah berakhir sementara pejabat yang definitif belum ada, yang dalam konteks ini penyebabnya ialah tidak memungkinkan dilakukan seleksi akibat dari tahapan pemilu yang sedang berjalan nantinya.

Dewa Palguna pun menambahkan, bahwa Bawaslu dapat menetapkan Plt. bagi Anggota Bawaslu Provinsi maupun Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya ketika tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sedang berlangsung hingga tahapan Pemilu dan Pilkada dimaksud selesai.