Lompat ke isi utama

Berita

Jadi Narasumber Rakor Bawaslu Klungkung, Widy Paparkan Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu

Jadi Narasumber Rakor Bawaslu Klungkung, Widy Paparkan Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra menjadi narasumber dalam rapat koordinasi (Rakor) pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang digelar Bawaslu Klungkung, di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Kamis (21/9).

Pada kesempatan tersebut Widy memberikan motivasi kepada seluruh pimpinan dan staf Panwaslucam se-Kabupaten Klungkung. Dikatakannya tugas dan wewenang Panwaslucam adalah mengawasi wilayah masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran pemilu. ”Dalam pengawasan tidak boleh over lap, atau melewati batas yurisdiksi,” kata Widy dihadapan puluhan peserta Rakor.

Berikutnya tugas pengawas pemilu adalah memutakhirkan data pemilih. Mantan Komisioner Bawaslu Bali ini juga menyarankan agar jajaran Bawaslu Klungkung mencermati Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT)
Kepada jajaran Bawaslu Klungkung, ia menyarankan mulai memetakan pengawasan distribusi logistik ke Nusa Penida. "Hal itu harus dipikirkan supaya (logistik) tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat tujuan,” imbuh pegiat kepemiluan ini.

Selain logistik, yang perlu mendapat atensi dalam pengawasan adalah mengenai Sumber Daya Manusia (SDM), seperti pengawas TPS agar tidak berebut dengan KPU yang mencari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Partai Politik yang juga mencari saksi.
Menurutnya tidak mudah mencari orang sebagai pengawas TPS. Maka dari itu mulai sekarang caranya ialah melakukan pendekatan untuk mencari petugas tersebut.

Dirinya juga menekankan terkait proses pengawasan pada saat rekapitulasi. “Selesaikan persoalan terkait rekapitulasi dari tingkat TPS, agar jangan sampai membuka kotak surat suara di provinsi,” paparnya

Lebih lanjut Widy memaparkan tahapan yang akan dihadapi penyelenggara pemilu, yakni masa kampanye. Menurutnya masa kampanye adalah waktu yang dimiliki masyarakat untuk mendapat hak pendidikan politik. Di sisi lain, Kampanye merupakan waktu dan ruang yang diberikan kepada peserta pemilu untuk mengajak masyarakat memilihnya agar menang dalam pemilu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat memasuki masa kampanye, Panwaslucam diharapkan lebih aktif. Jangan diam bila peserta pemilu sudah mengarah ke pelanggaran.

Sesi pemaparan materi ini dimoderatori oleh Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, dan diikuti oleh jajaran Anggota Bawaslu Klungkung beserta staf, Panwaslucam se-Klungkung, serta Ketua KPU Klungkung.