Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih Warga, Bawaslu Klungkung Intensifkan Pengawasan Data Pemilih

1

SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG – Memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tetap terlindungi hak pilihnya membutuhkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung memperkuat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung guna menyikapi dinamika data pemilih sekaligus mempersiapkan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Senin (26/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Klungkung tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih bersama staf. Kedatangan jajaran Bawaslu Klungkung diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Klungkung Made Dwi Adnyana Putra. Koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi demokrasi dalam memperkuat sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu.

Dalam pertemuan tersebut, Sang Ayu Mudiasih menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk memastikan dinamika data pemilih ditangani secara tepat, sesuai regulasi, dan tetap mengedepankan perlindungan hak pilih masyarakat.

“Bawaslu Klungkung memandang penting adanya komunikasi yang intensif antara penyelenggara pemilu, terutama dalam menyikapi isu-isu data pemilih. Hal ini penting agar setiap kebijakan nantinya tetap mengedepankan kepastian hukum, keterwakilan masyarakat, dan kualitas demokrasi,” ujarnya.

Selain membahas dinamika data pemilih, koordinasi juga difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan KPU di sejumlah wilayah Kabupaten Klungkung. Pengawasan terhadap kegiatan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Disamping itu, Sang Ayu menyampaikan bahwa Bawaslu Klungkung menargetkan pelaksanaan uji petik Triwulan IV (TW IV) rampung pada November 2026. Melalui kegiatan ini, Bawaslu akan mencermati kesesuaian data pemilih dengan kondisi sebenarnya sekaligus mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan PDPB berjalan sesuai prosedur dan seluruh masyarakat yang memenuhi syarat benar-benar terakomodasi dalam data pemilih. Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih,” kata Sang Ayu.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Klungkung Made Dwi Adnyana Putra menyampaikan pentingnya verifikasi data pemilih dengan memperhatikan keberagaman kategori perubahan data. Hal tersebut meliputi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, pemilih yang pindah masuk maupun pindah keluar, pemilih penyandang disabilitas, serta warga yang telah memasuki masa pensiun dari TNI dan Polri.

Verifikasi terhadap berbagai kategori tersebut diperlukan agar perubahan status kependudukan dan kondisi pemilih dapat tercatat secara tepat. Dengan demikian, proses pemutakhiran data tidak hanya berfokus pada penambahan pemilih baru, tetapi juga memastikan data yang tidak lagi sesuai dapat diperbaiki berdasarkan hasil verifikasi dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaan pengawasan TW IV, Bawaslu Klungkung juga berharap saran perbaikan (sarper) yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pihak KPU. Tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap temuan atau ketidaksesuaian data memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu dan KPU Kabupaten Klungkung sepakat bahwa koordinasi dan komunikasi antarlembaga perlu terus diperkuat untuk mendukung pemutakhiran data pemilih yang transparan, akurat, dan akuntabel. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi kesalahan data sekaligus memastikan hak pilih masyarakat Kabupaten Klungkung tetap terlindungi sebagai salah satu fondasi utama demokrasi.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita