Jelang Pemilu 2024, Bawaslu dan KPU Klungkung Berkolaborasi Edukasi Pemilih
|
Bawaslu Klungkung berkolaborasi dengan KPU Klungkung melaksanakan sosialisasi dan edukasi nteraktif kepada masyarakat yang bertajuk Pendidikan Pemilih Pemula Menyongsong Pemilu Serentak tahun 2024 , dimana masyarakat yang sudah berumur 17 tahun pada tanggal 14 februari 2024 dapat menggunakan hak pilihnya dengan catatan sudah memiliki E- KTP.
Pemilu serentak akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024, pemilu merupakan sebuah proses politik pergantian pemimpin secara konstitusional, hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Klungkung, Ida Bagus Nyoman Barwata, saat melakukan sosialisasi dialog interaktif di Radio Bokasi FM, Jumat (8/7)
"Masyarakat yang sudah berumur 17 tahun pada tanggal 14 februari 2024 dapat menggunakan hak pilihnya dengan catatan sudah memliki E-KTP, "jelas Anggota KPU Klungkung yang juga membidangi divisi sosialisasi itu.
Sementara Itu Anggota Bawaslu Klungkung , Cok Raka Partawijaya menjelaskan bahwa Bawaslu Klungkung sebagai jajaran pengawas pemilu ditingkat kabupaten dalam melaksanakan tugas pengawasannya mengedepankan fungsi pencegahan yakni, mengidentifikasi dan berkoordinasi, dengan pihak-pihak yang terkait, guna meminimalisir dugaan pelanggaran. Dalam fungsi pencegahan itu Bawaslu Klungkung juga memberikan edukasi melalui sosalisasi kepada masyarakat dan peserta pemilu.
Setelah fungsi pencegahan berjalan, namun masih ada dugaan pelanggaran, maka Bawaslu Klungkung akan melaksanakan fungsi selanjutnya yakni fungsi penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut atas dasar laporan masyarakat atau temuan dari Bawaslu.
"Dugaan pelanggaran itu ada yang bersifat administrasi dan pidana, dan untuk dugaan pidana akan diteruskan ke kepolisian melalui Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan," jelasnya
Lebih jauh menurut anggota Bawaslu yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Klungkung itu, dalam proses pengawasan oleh Bawaslu ada 3 tahapan yang krusial, yaitu tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan suara, karena ada banyak potensi pelanggaran yang terjadi, baik dilakukan oleh peserta pemilu maupun masyarakat pemilih seperti dugaan pelangaran money politik.