Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pendaftaran Paslon, Bawaslu Klungkung Minta Dukungan Pengawasan ke Panwaslucam

1

Persiapan Bawaslu Klungkung dalam pelaksanaan pengawasan pendaftaran Bakal Calon Bupati Klungkung (28/08)

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Tiga Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Klungkung dipastikan akan melakukan pendaftaran pada hari terakhir, yakni Kamis (29/8) esok. Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Klungkung mempersiapkan strategi pengawasan dengan melibatkan Panwaslucam se-Kabupaten Klungkung.

Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika mengatakan pihaknya bakal mengerahkan jajaran Panwaslucam Banjarangkan, Klungkung dan Dawan untuk melaksanakan pengawasan Deklarasi Paslon di Monumen Puputan Klungkung dan pendaftaran Paslon di KPU Klungkung. Pengawasan ‘penuh’ dilakukan guna mencegah terjadinya kecurangan, serta menciptakan Pilkada yang jujur dan adil.

“Kami mengapresiasi loyalitas teman-teman mau memberikan dukungan pengawasan, agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik. Kita harapkan tidak ada persoalan ke depannya,” jelas Supardika dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2024, di Kantor Sekretariat Bawaslu Klungkung pada Rabu (28/8).

Lebih lanjut, pihaknya membagi tugas untuk lokasi pengawasan penerimaan pendaftaran di dalam Gedung KPU menjadi tanggung jawab Bawaslu Klungkung. Sedangkan di luar Gedung KPU pengawasan dilakukan oleh Tim Fasilitasi Bawaslu Klungkung dan Panwaslucam se-Klungkung.

Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthy menyampaikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Klungkung belum ada Paslon yang mendaftar pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024. Hal itu diketahui karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa Paslon wajib mengirim surat pemberitahuan ke KPU sehari sebelum melakukan pendaftaran.

Sementara itu, 3 Paslon sudah menyampaikan pemberitahuan kepastian untuk mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024. “Tiga Paslon akan mendaftar besok, dari pagi sampai sore hari,” ujar Dayu Ari.

Pada kesempatan itu, Bawaslu Klungkung meminta dukungan Panwaslucam untuk mengawasi potensi pelanggaran netralitas ASN, perbekel, serta aparatur desa. Selain Panwaslucam, pengawasan juga bakal melibatkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta pihak kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam sentra gakkumdu.

Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih, menambahkan hal lain yang perlu menjadi atensi dalam pengawasan adalah penggunaan fasilitas negara dalam pendaftaran Paslon. Jajaran Panwaslucam diminta melakukan pengawasan di luar area Gedung KPU guna mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh para pendukung Paslon.

Seperti diketahui, untuk Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Klungkung terdapat 3 bakal pasangan calon diantaranya I Made Satria-Tjokorda Gde Surya Putra yang diusung oleh Partai PDIP, Hanura, Perindo, PPP dan PKB. Paslon I Ketut Juliarta-Made Wijaya yang diusung oleh Partai Gerindra, Nasdem, PKS, PAN, PKN, dan PSI. Serta Paslon I Made Kasta-I Ketut Gunaksa yang diusung oleh Partai Golkar dan Demokrat.

Penulis : Wema

Foto : Cok Prad

Tag
Berita