Jelang Pengawasan PDPB, Bawaslu Klungkung Koordinasi dengan Dinas PMDPPKB
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Klungkung, pada Jumat (20/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya persiapan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan guna menjamin hak pilih warga negara.
Koordinasi yang berlangsung santai namun substansial ini digelar di Selasar Jaba Pura Jagatnatha Klungkung. Bawaslu Klungkung diwakili oleh Anggota Bawaslu, Sang Ayu Mudiasih, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas PMDPPKB, I Wayan Suteja.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Klungkung menyampaikan permohonan agar Dinas PMDPPKB dapat mengkoordinasikan kepada seluruh perbekel dan lurah di Kabupaten Klungkung untuk memberikan data warga yang meninggal dunia, pindah domisili, pensiunan TNI/Polri, serta warga yang telah berusia 17 tahun ke atas. Data ini penting untuk mendukung pengawasan terhadap PDPB.
“Kami berharap bantuan dari Dinas PMDPPKB untuk mengkoordinasikan penyampaian data dari desa dan kelurahan. Data ini akan kami sinkronkan dengan data yang diumumkan oleh KPU agar hak pilih warga dapat terjamin,” ujar Sang Ayu, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Klungkung.
Kepala Dinas PMDPPKB, I Wayan Suteja, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap kelancaran pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. “Pada prinsipnya kami siap membantu. Kami minta Bawaslu bersurat terlebih dahulu agar kami bisa teruskan kepada para perbekel dan lurah. Karena data kependudukan memang divalidasi di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Klungkung, Made Dwi Adnyana Putra, yang turut hadir dalam pertemuan, menjelaskan bahwa pelaksanaan PDPB mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Pemutakhiran data dilakukan berbasis desa dan kecamatan, bukan per Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan dilaksanakan secara berkala setiap akhir triwulan.
“PDPB ini bertujuan untuk menjamin hak konstitusional warga dan menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan berkualitas untuk Pemilu maupun Pemilihan mendatang,” tambahnya.
Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana serta Anggota KPU Luh Putu Inten Pradnyani juga hadir dalam pertemuan tersebut, yang menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mendukung tahapan demokrasi.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Klungkung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses demokrasi dengan memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan
Penulis dan foto : Wema
Editor : Cok Prad