Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih Penyandang Disabilitas, Bawaslu Klungkung Lakukan Uji Petik PDPB

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilih dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk memastikan data tersebut sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Semester II Tahun 2026 di Desa Tohpati dan Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthi, bersama jajaran staf sekretariat. Uji petik dilakukan dengan menyasar sampel masyarakat penyandang disabilitas sebagai salah satu kategori pemilih yang perlu dipastikan kesesuaian datanya dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Di Desa Tohpati, Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan uji petik terhadap dua sampel pemilih penyandang disabilitas, yakni I Gede Wirawan dan Wayan Tamba. Keduanya merupakan penyandang disabilitas fisik dan mental. Berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Desa Tohpati, kedua pemilih tersebut telah meninggal dunia dan diperkuat dengan akta kematian yang telah diterbitkan.

Dalam pelaksanaan uji petik tersebut, Bawaslu juga menemukan tujuh pemilih lainnya yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih. Ketujuh pemilih tersebut telah memiliki akta kematian sebagai bukti pendukung. Terhadap hasil pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung akan menindaklanjutinya dengan melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Klungkung agar data pemilih disesuaikan dengan kondisi faktual dan dokumen kependudukan yang tersedia.

Sementara itu, di Desa Bungbungan, Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan uji petik terhadap lima sampel masyarakat penyandang disabilitas. Hasil verifikasi menunjukkan tiga pemilih masih hidup, yaitu I Nengah Buta (disabilitas netra), Ni Putu Eka Diah Lestari (disabilitas mental), dan Sang Ayu Nyoman Ayu Artini (disabilitas fisik), sedangkan dua pemilih lainnya, yakni I Komang Astika (disabilitas mental) dan I Nyoman Karsana (disabilitas fisik), berdasarkan hasil verifikasi telah meninggal dunia.

Uji petik ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam mengawal akurasi dan kemutakhiran data pemilih. Verifikasi terhadap pemilih penyandang disabilitas dilakukan untuk memastikan mereka yang memenuhi syarat tetap tercatat dalam daftar pemilih dan memiliki kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilihnya.

Di sisi lain, terhadap pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih, Bawaslu memastikan adanya tindak lanjut melalui mekanisme saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Klungkung. Langkah tersebut dilakukan agar data pemilih yang digunakan dalam proses PDPB benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat secara faktual.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthi, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap data pemilih penyandang disabilitas penting dilakukan untuk memastikan hak pilih setiap warga negara tetap terlindungi.

“Setiap warga negara memiliki hak pilih, termasuk penyandang disabilitas. Karena itu, data pemilih perlu dipastikan sesuai dengan kondisi faktual agar tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, hasil uji petik di Desa Tohpati dan Desa Bungbungan menjadi bagian dari bahan pengawasan Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam mengawal proses PDPB. Temuan yang telah dilengkapi dengan bukti pendukung akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan dan disampaikan kepada pihak terkait untuk dilakukan perbaikan.

Melalui pengawasan secara faktual dan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Klungkung berkomitmen mengawal data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir, sekaligus memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan pemilu.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita