Ketua Bawaslu Bali, Ariani : Aset Negara Harus Tercatat
|
Klungkung - Semua aset Negara atau Barang Milik Negara yang ada di Bawaalu Kabupaten Klungkung harus tercatatkan dan diinventarisasi dengan baik sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Bali saat memberi arahan kejajaran dalam rapat pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Bawaslu Kabupaten Klungkung selasa (11/04) diruang rapat kantor Bawaslu Klungkung
Lebih jauh dikatakan, meskipun diberi ruang untuk menerima sumbangan dari pihak ketiga namun harus ada dokumen yang jelas, ada berita acara serah terima barang dari pihak ketiga. Ketua Bawaslu Bali juga menekankan agar mentaati bagaimana langkah agar barang yang dihibahkan oleh pihak ketiga itu masuk menjadi Barang Milik Negara
"Sumbangan dari pihak ketiga harus ada berita acara serah terima", tegas Ketut Ariyani
Terkait dengan status pinjam pakai Kantor kesekretariatan Bawaslu Klungkung Ketut Ariyani berpesan agar Bawaslu Klungkung untuk segara mungurusnya, mengingat jatuh tempo pinjam pakai sudah dekat,
"Harapnya sesuai dengan permohonan yang diajukan, gedung dan bangunan ini dapat di hibahkan ke Bawaslu Klungkung", slorohnya
Menanggapi hal itu Kepala Bidang
Pemerintah Daerah Klungkung, Anank Agung Iriawan mengatakan, Pemkab mempunyai tim tersendiri terkait pemindah tangan aset milik Pemda, menurutnya berkas permohonan hibah tanah dan gedung dari Bawaslu Klungkung sudah lengkap
"Kita masih menelusuri, karena tanah dan bangunan ini milik Pemerintah Provinsi Bali namun sebelum di pakai Bawaslu Klungkung dipergunakan oleh Pemkab, " Katanya
Sementara itu Kabag Administrasi dan Keuangan Bawaslu Bali I Gusti Ketut Kartika menambahkan, Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu yang nota bena banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat oleh karena itu setiap sumbangan dari pihak ketiga harus ditelusuri terlebih dahulu
"Jangan sampai sumbangan itu ada niat untuk mengikat lembaga", Jelasya Bawaslu Bali ' Aset Negara Harus Tercatat
Semua aset Negara atau Barang Milik Negara yang ada di Bawaalu Kabupaten Klungkung harus tercatatkan dan diinventarisasi dengan baik sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Bali saat memberi arahan kejajaran dalam rapat pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Bawaslu Kabupaten Klungkung selasa (11/04) diruang rapat kantor Bawaslu Klungkung
Lebih jauh dikatakan, meskipun diberi ruang untuk menerima sumbangan dari pihak ketiga namun harus ada dokumen yang jelas, ada berita acara serah terima barang dari pihak ketiga. Ketua Bawaslu Bali juga menekankan agar mentaati bagaimana langkah agar barang yang dihibahkan oleh pihak ketiga itu masuk menjadi Barang Milik Negara
"Sumbangan dari pihak ketiga harus ada berita acara serah terima", tegas Ketut Ariyani
Terkait dengan status pinjam pakai Kantor kesekretariatan Bawaslu Klungkung Ketut Ariyani berpesan agar Bawaslu Klungkung untuk segara mungurusnya, mengingat jatuh tempo pinjam pakai sudah dekat,
"Harapnya sesuai dengan permohonan yang diajukan, gedung dan bangunan ini dapat di hibahkan ke Bawaslu Klungkung", slorohnya
Menanggapi hal itu Kepala Bidang Aset
Pemerintah Daerah Klungkun, Anank Agung Iriawan mengatakan Pemkabmempunyai tim tersendiri terkait pemindah tangan aset milik Pemda, menurutnya berkas permohonan hibah tanah dan gedung dari Bawaslu Klungkung sudah lengkap
"Kita masih menelusuri, karena tanah dan bangunan ini milik Pemerintah Provinsi Bali namun sebelum di pakai Bawaslu Klungkung dipergunakan oleh Pemkab, " Katanya
Sementara itu Kabag Administrasi dan Keuangan Bawaslu Bali I Gusti Ketut Kartika menambahkan, Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu yang nota bena banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat oleh karena itu setiap sumbangan dari pihak ketiga harus ditelusuri terlebih dahulu
"Jangan sampai sumbangan itu ada niat untuk mengikat lembaga", Jelasya