Ketua Bawaslu Bali Dorong Peserta P2P Perkuat Kapasitas Awasi Pemilu
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengajak peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) untuk bersungguh-sungguh mengikuti pelatihan sebagai upaya meningkatkan kapasitas dalam pengawasan Pemilu. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber Diskusi Daring Titik 1 yang diikuti peserta dari Bawaslu Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, Senin (3/11).
Dalam paparannya, Suguna menjelaskan bahwa sejak berdirinya Bawaslu, fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga pasca tahapan. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, baik dalam bentuk partisipasi politik maupun partisipasi pengawasan Pemilu.
“Partisipasi politik adalah keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kebijakan pemerintah, sedangkan partisipasi pengawasan Pemilu merupakan bentuk kontribusi masyarakat membantu Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilu,” ujarnya.
Suguna menambahkan, pengembangan pengawas partisipatif harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pengawasan Pemilu. “Kita menorehkan sejarah, Bali menjadi satu-satunya provinsi yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi pada Pemilu dan Pemilihan 2024,” ungkapnya bangga.
Ia juga mendorong strategi jangka pendek berupa penguatan komunikasi internal dan pembentukan Banjar Pengawasan di tingkat komunitas. Melalui STT (Sekaa Teruna Teruni), peserta diharapkan dapat memberikan edukasi kepemiluan serta melaksanakan pengawasan di wilayah masing-masing. “Pemilu yang lancar dan berintegritas membutuhkan peran serta P2P yang aktif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka menyoroti pentingnya pemahaman teknis pelaporan pelanggaran Pemilu. Ia menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh proses harus mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dalam menyampaikan laporan ke Bawaslu, pelapor wajib menyertakan KTP, bukti pendukung, serta menyebutkan waktu dan tempat kejadian. Batas waktu pelaporan maksimal tujuh hari sejak peristiwa diketahui,” jelas Wirka.
Ia pun mengajak peserta untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan pelanggaran. “Kalau bukan kita yang menjaga demokrasi, siapa lagi. Mari kawal demokrasi elektoral agar tetap bermartabat,” serunya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani menyoroti tantangan pengawasan di era digital. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat pengawasan terhadap seluruh peserta Pemilu menjadi sulit dilakukan secara manual, sehingga perlu melibatkan masyarakat melalui pengawasan partisipatif berbasis digital.
“Bentuk pengawasan partisipatif bisa berupa pelibatan komunitas dan organisasi sipil, penguatan literasi digital, serta kolaborasi dengan platform media sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan digital dapat dilakukan dengan memantau kampanye daring, melaporkan dugaan pelanggaran secara digital, dan menyebarkan informasi kepemiluan secara positif. “Keterbatasan kami adalah hanya bisa menindak akun yang terdaftar di KPU, sedangkan di luar itu sulit dijangkau,” tuturnya.
Dari Bawaslu Klungkung, Anggota Sang Ayu Mudiasih turut mendorong peserta P2P agar memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi positif terkait tahapan Pemilu. “Postinglah kegiatan pengawasan secara natural agar kepercayaan publik terhadap Bawaslu meningkat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa persiapan Pemilu tidak dapat dilakukan secara instan, tetapi memerlukan proses berkelanjutan, termasuk kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang saat ini tengah dilaksanakan.
Melalui kegiatan P2P ini, diharapkan peserta mampu menjadi kader pengawas partisipatif yang aktif, berintegritas, dan menjadi mitra strategis Bawaslu dalam mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
Humas Bawaslu Klungkung