Ketua Bawaslu Klungkung Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Barang Dugaan Pelanggaran
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Barang Dugaan Pelanggaran sebagi bentuk penyempurnaan kinerja dalam mengelola Barang Dugaan Pelanggaran dan sebagai persiapan dalam perhelatan Pemilu serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Bali, Jumat (17/12) diruang rapat kantor setempat.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, Kasubdit I Polda Bali, Imam Ismail.
Ketut Ariyani menjelaskan diselenggarakannya rapat kali ini merupakan sebuah evaluasi dalam menyempurnakan kinerja Bawaslu Bali dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran, dirinya memandang perlu dilakukan evaluasi untuk menyongsong Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.
“Kita ketahui bersama evaluasi ini tentu perlu mendapat masukan dan kritik dari pihak eksternal, dalam hal ini dari Polda Bali, kritik dan saran yang nantinya akan menyempurnakan kinerja kita dalam hal Penanganan Pelanggaran,” ujarnya
Disisi lain, Wirka menyampaikan bahwa Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang telah dibentuk Bawaslu ini perlu masih belum bisa maksimal, sehingga perlu mendapat atensi dari pusat terkait dengan sarana dan prasarananya.
Lebih lanjut, Mantan Panwas Tabanan ini juga menegaskan, Unit Pengelolan Barang Dugaan Pelanggaran tidak hanya dibentuk tahun ini saja, melainkan akan tetap bertugas di Pemilu Tahun 2024 mendatang, memandang potensi pelanggaran yang terjadi akan cukup tinggi pada perhelatan Pemilu Serentak nantinya.
“Perlu kita pahami bersama, unit Barang Dugaan Pelanggaran ini tidak berhenti di tahun ini, pemilu serentak nanti yg sangat mungkin potensi pelanggarannya tinggi, kita butuh premis bersama dalam mengelola unit ini, khususnya dalam hal sarana dan prasarana,” jelasnya
Pada kesempatan yang sama, Imam Ismail memandang memang perlu adanya sarana dan prasarana serta kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran ini. Disamping itu, yang perlu diantisipasi oleh bawaslu, tambahnya, berkaitan dengan penyimpanan barang dugaan pelanggaran tersebut nantinya.
“Sarana dan prasarana dalam pengelolaan barang atau benda ini penting, mengingat ada beberapa kategori benda bergerak dan tidak bergerak, serta benda berwujud dan tidak berwujud,” pungkas Imam.