Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Klungkung hadiri rapat koordinasi tentang keputusan KPU-RI No. 346 tahun 2022

Ketua Bawaslu Klungkung hadiri rapat koordinasi tentang keputusan KPU-RI No. 346 tahun 2022

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan menghadiri rapat koordinasi tentang keputusan KPU-RI No. 346 tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung, di Rumah Luwih Gianyar, Rabu (28/9).

Hadir Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini. Acara dibuka Plh Ketua KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan yang sekaligus sebagai pembawa materi saat itu. Peserta meliputi seluruh pimpinan dan LO partai politik. Hadir juga saat itu Ketua Bawaslu, Klungkung, I Komang Artawan, dan dari Badan Kesbangpol  setempat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini mengajak parpol di Klungkung untuk senantiasa meningkatkan komunikasi dengan penyelenggara. Dengan itu diyakini dapat meminimalisir permasalahan. Dia berharap di Klungkung dapat nihil dari permasalahan atau sengketa khususnya terkait verifikasi partai politik (verpol) dan umumnya seluruh tahapan pemilu" Kami harap Klungkung bisa zero sengketa", ujar Sri Widyastini yang saat itu menegaskan kembali kewenangan KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada konteks pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2024.

Sebagai narasumber, Gede Suka Astreawan memaparkan tentang jadwal dan tahapan verifikasi partai politik (verfol) berdasar Kpt KPU-RI No. 346 tahun 2022, seperti  jadwal program verpol perbaikan yakni 1-9 Oktober 2022 dan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat dipastikan statusnya pada tanggal 6-9 Oktober 2022. Dia paparkan juga jadwal verifkasi faktual keanggotaan dan pengurus parpol serta hal-hal yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dan MS dalam verifikasi parpol dimaksud. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klungkung ini juga memaparkan tentang kegandaan dukungan parpol.

Saat sesi diskusi banyak pertanyaan yang muncul. Pun pertanyaannya dominan soal kegandaan dukungan parpol baik ganda identik maupun ganda eksternal. Dari PSI menanyakan sikap yang diambil KPU Klungkung ketika soal kegandaan eksternal, parpol bersangkutan sama-sama dapat menunjukkan surat pernyataan bermeterai atas dukungan dimaksud. Suka Astreawan mengatakan kalau demikian persoalannya dia lalu menyebut istilah hukum bahwa siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. "Dalam istilah hukum, siapa yang medalilkan maka dia yang membuktikan", untuk itu perlu dilakukan tahapan klarifikasi secara langsung untuk membuktikan siapa yang memang memiliki anggota tersebut ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan berharap kepada parpol untuk menyiapkan kartu nikah bagi warga yang sudah menikah untuk menguatkan. Hal tersebut dikaitkan dengan hak pilih warga, dimana bagi yang sudah menikah mereka punya hak pilih, meskipun usianya belum 17 tahun sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017.